GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

MONSTER 047

Monitoring SPM Terpadu KPPN Balikpapan

Deskripsi

MONSTER 047 (Monitoring SPM Terpadu KPPN Balikpapan) merupakan salah satu inovasi dari Seksi Pencairan Dana untuk melakukan pengawasan. dan monitoring penyelesaian SPM mulai dari diterimanya SPM oleh Front Office KPPN Balikpapan sampai SPM tersebut menjadi SPPT oleh Kepala Seksi Pencairan Dana. Inovasi ini berupa penggunaan stempel berwarna yang dibedakan antara para pegawai Validasi yaitu warna Biru untuk Petugas Validasi 1, warna merah untuk Petugas Validasi 2 dan warna hijau untuk Petugas Validasi 3. Dalam stempel tersebut juga berisi tabel monitoring penyelesaian data supplier atau data kontrak maupun data tagihan dari SPM tersebut dan jam dilakukan proses tersebut di setiap petugas di seksi Pencairan Dana. Hal ini untuk memudahkan memonitoring penyelesaian data supplier/data kontrak/data tagihan di setiap petugas di Seksi Pencairan Dana, sehingga tidak ada data supplier/data kontrak/data tagihan yang terlewatkan belum diproses.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang Standar Operasional Prosedur pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  4. Peraturan Pemerintah Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas PMK No. 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN.

Pihak-Pihak yang Terlibat

  1. Kepala Seksi Pencairan Dana.
  2. Pelaksana Seksi Pencairan Dana (Front Office dan Middle Office).

Persyaratan dan Perlengkapan

  1. SPM.
  2. Aplikasi ESPM.
  3. Aplikasi GPP Gaji KPPN.
  4. Aplikasi SPAN.

Keluaran (Output)

SP2D terselesaikan tepat pada waktunya dan tidak ada yang terlewat belum diproses.

Jangka Waktu Penyelesaian

Diselesaikan dalam kurun waktu 1 jam.

Dampak Sebelum dan Sesudah Inovasi

Dampak Sebelum:
Sebelum adanya inovasi ini, antar pelaksana seksi pencairan dana terutama petugas Middle Office dan Kepala Seksi Pencairan Dana kesulitan untuk mengidentifikasi apakah SPM tersebut sedang dalam proses unggah data supplier atau data kontrak atau data tagihan dan sulit untuk mengetahui berapa lama SPM tersebut telah diunggah di SPAN sehingga beresiko telah melewati waktu 1 jam sejak diproses petugas validasi.
Dampak Sesudah:
Dengan adanya inovasi ini maka sangat membantu Seksi Pencairan Dana dalam memonitoring penyelesian data supplier/data kontrak/data tagihan per SPM dan memastikan SPM tersebut dapat terproses kurang dari 1 jam.

Keberlanjutan

Adanya inovasi ini, pelayanan penyaluran dana APBN menjadi semakin lebih efisien dan efektif. Selain itu, inovasi ini juga mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KPPN dalam penyaluran dana APBN.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search