GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

PELANGI 047

Pengawasan Penyaluran Gaji KPPN Balikpapan

Deskripsi

PELANGI 047 (Pengawasan Penyaluran Gaji KPPN Balikpapan) merupakan salah satu inovasi dari Seksi Pencairan Dana untuk melakukan pengawasan. dan monitoring penyelesaian SPM Gaji Induk ASN (PNS/TNI/POLRI) maupun SPM PPNPN Induk mulai dari diterimanya SPM oleh Front Office KPPN Balikpapan
sampai SPM tersebut menjadi SP2D oleh Seksi Bank. Hal ini untuk memastikan agar SPM Gaji Induk ASN maupun SPM PPNPN Induk terproses dengan akurat dan tepat waktu sehingga tidak ada satker yang terlambat penyaluran gajinya. Pelangi 047 ini diwujudkan dalam bentuk google sheet yang dapat diakses oleh seluruh pegawai dan Kepala Seksi Pencairan Dana dan Seksi Bank sehingga lebih efektif dan efisien dalam melakukan pengawasan penyelesaian SPM gaji induk..

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang Standar Operasional Prosedur pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gajipegawai Negeri Sipil.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2019 tentang Perubahan atas Perdirjen No. PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN yang dibebankan pada APBN.

Pihak-Pihak yang Terlibat

  1. Kepala Seksi Pencairan Dana.
  2. Pelaksana Seksi Pencairan Dana (Front Office dan Middle Office).
  3. Pelaksana Seksi Bank.

Persyaratan dan Perlengkapan

  1. SPM Gaji Induk ASN (PNS/TNI/POLRI) dan SPM PPNPN Induk.
  2. Aplikasi ESPM.
  3. Aplikasi GPP Gaji KPPN.
  4. Aplikasi SPAN

Keluaran (Output)

SP2D Gaji Induk ASN (PNS/TNI/POLRI) maupun SPM PPNPN Induk terselesaikan tepat pada waktunya dan tidak ada yang terlewat belum diproses.

Jangka Waktu Penyelesaian

Diselesaikan pada hari yang sama

Dampak Sebelum dan Sesudah Inovasi

Dampak Sebelum:
Sebelum adanya inovasi ini, seksi pencairan dana dan seksi bank membuat pengawasan manual masing-masing. Karena pengawasan dilakukan masing-masing dan dibuat secara manual maka rawan terjadi selisih data pengawasan dan terjadinya human error sehingga pernah terjadi SPM gaji tidak selesai diproses sampai terbit SP2D.
Dampak Sesudah:
Dengan adanya inovasi ini maka sangat membantu Seksi Pencairan Dana dan Seksi Bank dalam melakukan pengawasan dan monitoring SPM Gaji Induk ASN (PNS/TNI/POLRI) maupun SPM PPNPN Induk yang sudah diterima oleh KPPN telah
terproses semuanya dan memperoleh informasi yang pasti bahwa SPM tersebut telah terbit SP2Dnya secara akurat dan tepat waktu dan memudahkan memonitoring satker-satker yang belum mengajukan SPM gaji sehingga dengan inovasi ini
membantu KPPN untuk memastikan semua satker telah terbit SP2D gaji induknya tepat pada waktunya.

Keberlanjutan

Adanya inovasi ini, pelayanan penyaluran dana APBN terutama gaji ASN dan PPNPN menjadi semakin lebih efisien dan efektif. Selain itu, inovasi ini juga mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KPPN dalam penyaluran dana APBN.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search