Monitoring Rekonsiliasi dan LPJ
Deskripsi
MORE merupakan bentuk monitoring atas rekon dan LPJ kepada satuan kerja yang disajikan melalui gambar/infografis dengan desain sedemikian rupa agar dapat menjadi perhatian bagi satker yang dibagikan melalui grup Whatsapp satuan kerja.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara Lembaga.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 Perubahan PMK 162/PMK.05/2013 tentang kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola APBN.
Pihak-Pihak yang Terlibat
- Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi.
- Pelaksana Seksi Verifikasi dan Akuntansi.
- Operator dan Pejabat Perbendaharaan satker.
Persyaratan dan Perlengkapan
- Data monitoring rekon dan LPJ seksi vera.
- Desain info monitoring rekon dan LPJ
Keluaran (Output)
Infografis monitoring rekonsiliasi dan laporan pertanggungjawaban satker.
Jangka Waktu Penyelesaian
Diselesaikan dalam jangka waktu batas unggah rekon dan LPJ per bulannya.
Dampak Sebelum dan Sesudah Inovasi
Melalui inovasi ini maka satuan kerja dapat melihat monitoring atas informasi satker yang belum melakukan unggah rekon atau LPJ dalam bentuk infografis yang lebih menarik. Sebelumnya, penyampaian monitor hanya dilakukan melalui daftar satker yang belum melakukan rekon dan LPJ di room chat. Dengan inovasi ini maka diharapkan monitoring satker atas rekon dan LPJ dapat menjadi perhatian lebih.
Keberlanjutan
Inovasi ini akan terus dikembangkan dengan memerhatikan layanan lain dari seksi vera, bukan hanya untuk monitor rekon dan LPJ namun juga info lain yang sekiranya perlu disampaikan kepada satker.