Sehubungan dengan pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode April - November Tahun2025 sesuai dengan Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor: S-51/PB.6/2025 Tanggal 16 Mei 2025, dengan ini dapat kami sampaikan: | |
1. | Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode April s.d. November 2025 dilakukan sesuai jadwal sebagai berikut: |
Periode | Penyelesaian TDK |
Penyelesaian To Do List Pelaporan |
Penutupan Permanen |
Batas Penerbitan SHR Tidak Kena Sanksi |
TMT Pengenaan Sanksi |
April 2025 | 16 Mei – 13 Juni 2025 |
16 Mei – 13 Juni 2025 |
16 Mei – 13 Juni 2025 |
13 Juni 2025 | 16 Juni 2025 |
Mei 2025 | 16 Mei – 30 Juni 2025 |
16 Mei – 30 Juni 2025 |
16 Mei – 30 Juni 2025 |
30 Juni 2025 | 1 Juli 2025 |
Juni – November 2025 |
Sesuai PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga |
2. | Satuan kerja agar memonitor status hasil rekonsiliasi secara berkala pada Aplikasi MonSAKTI hingga terbitnya dokumen Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). SHR akan terbit dalam hal: | |
a. | Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah dan TDK CoA, atau terdapat persetujuan KPPN dalam hal masih terdapat TDK yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | |
b. | Tidak terdapat to do list pelaporan sesuai periodisasi penyelesaiannya; dan | |
c. | Sudah tutup permanen Modul Akuntansi dan Pelaporan serta menutup modul Aset dan Persediaan periode rekonsiliasi berkenaan dengan tidak lupa memperhatikan waktu OLAP (Online Analytical Processing) pada Aplikasi MONSAKTI. | |
3. | Terhadap Satuan Kerja yang mengalami likuidasi pada tahun 2025, agar segera menyelesaikan hak dan kewajiban dengan memedomani pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/Lembaga. | |
4. | Satuan Kerja dikecualikan dari kewajiban rekonsiliasi apabila seluruh pagu DIPAnya telah direvisi menjadi nol dan belum terdapat transaksi atau realisasi atas DIPA tersebut. | |
5. | Apabila SHR tidak terbit s.d. batas waktu yang ditentukan, akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) secara otomatis pada Aplikasi MONSAKTI | |
6. | Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S) akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem setelah satker yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban rekonsiliasi eksternal periode berkenaan, namun SHR tetap tidak akan terbit pada Aplikasi MONSAKTI yang dapat mempengaruhi penilaian LK di tingkat pusat. | |
7. | Bagi satuan kerja yang sudah diterbitkan SP2S dan tidak dapat menyelesaikan kewajiban rekonsiliasi periode berkenaan s.d. H+2 dari TMT Pengenaan Sanksi, agar membuat permintaan dispensasi ke Bidang PAPK Kanwil DJPb Provinsi Lampung. | |
8. | Dalam hal terdapat permasalahan dalam penggunaan Aplikasi SAKTI dan MonSAKTI agar menyampaikan pertanyaan, permasalahan, atau permintaan informasi melalui Layanan Helpdesk HAI Kemenkeu pada laman https://hai.kemenkeu.go.id , Customer Service Officer (CSO) dan seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Bandar Lampung. |
UNDUH S-586/KPN.0801/2025 DISINI: