KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penyesuaian Data dan Perhitungan Indikator IKPA TA 2025 (S-603)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-551/PB.2/2025 tanggal 22 Mei 2025 hal Penyesuaian Data dan Perhitungan Indikator IKPA TA 2025, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, dilakukan efisiensi atas anggaran belanja TA 2025 yang berdampak pada pelaksanan anggaran Kementerian Lembaga dan pada akhirnya mempengaruhi penilaian indikator kinerja pada IKPA selama tahun berjalan.
2. Kebijakan efisiensi tersebut mempengaruhi pelaksanaan kegiatan dan belanja satker, antara lain sebagai berikut:
  a. Alokasi anggaran terutama belanja barang (52) dan belanja modal (53) diblokir namun target/volume RO pada DIPA tidak dikurangi.
  b. Satker K/L cenderung menunda pelaksanaan kegiatan hingga proses revisi efisiensi selesai.
  c. Terdapat 28.035 RO (12,12%) dengan pagu RO diblokir seluruhnya dan 117.995 RO (51,02%) dengan pagu RO diblokir sebagian, sehingga Satker tidak dapat melaksanakan kegiatan yang tercantum pada DIPA.
  d. Terdapat 620 Satker yang seluruh alokasi DIPA nya diblokir sehingga pelaksanaan kegiatan dan belanja Sakter dimaksud belum dapat dimulai.
3. Menindaklanjuti kondisi di atas dan dinamika pelaksanaan anggaran selama tahun 2025, serta dalam rangka menerapkan prinsip fairness treatment dalam penilaian IKPA, dilakukan penyesuaian data dan perhitungan penilaian IKPA secara nasional dengan ketentuan sebagai
berikut:
No. Indikator Ketentuan Penyesuaian
a. Penyerapan Anggaran Pemberian ambang batas toleransi (threshold) realisasi  pada belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.
b. Belanja Kontraktual
  • Penyesuaian nilai dan rasio Jumlah Data Perjanjian/Kontrak yang Didaftarkan pada Komponen Distribusi Akselerasi Kontrak.
  • Penyesuaian nilai yang diberikan untuk setiap penyelesaian perjanjian/kontrak Belanja Modal pada Komponen Akselerasi Belanja Modal.
c. Pengelolaan UP dan
TUP
Nilai kinerja komponen UP dan TUP Tunai periode Januari, Februari, Maret, dan April 2025 sebesar 100
d. Capaian Output RO dengan seluruh alokasi RO diblokir (blokir 100%) tidak menjadi objek penilaian Indikator Capaian Output.

Rincian dan contoh penyesuaian data dan nilai pada 4 (empat) indikator di atas adalah sebagaimana terlampir.

4. Selain itu, nilai IKPA Satker dengan seluruh alokasi DIPA diblokir (blokir 100%) tidak dilakukan agregasi ke level unit Eselon I dan K/L maupun level KPPN/Kanwil DJPb/dan nasional.
5. Implementasi penyesuaian data dan perhitungan penilaian IKPA sebagaimana nomor 3 (tiga) dan 4 (empat) di atas akan diterapkan pada Aplikasi OMSPAN secara berkala, segera setelah proses penyesuaian pada aplikasi selesai dilakukan.
6. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon kepada Saudara untuk:
  a. menyampaikan informasi kebijakan penyesuaian IKPA dimaksud kepada seluruh Pejabat Perbendaharaan di lingkup Satker Saudara;
  b. memastikan satker Saudara untuk mengoptimalkan pencapaian penilaian IKPA pada akhir tahun anggaran;
  c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi capaian IKPA secara berkala dengan memanfaatkan data dan nilai IKPA yang tersedia pada aplikasi OMSPAN; dan
  d. melakukan koordinasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung dan/atau KPPN Bandar Lampung mitra kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan anggaran.

 

UNDUH S-603/KPN.0801/2025 DISINI:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search