KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penyampaian Target Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (S-608)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-552/PB.2/2025 tanggal 22 Mei 2025 hal Penyampaian Target Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka mendorong peningkatan transaksi KKP di seluruh Satker dan K/L, sejak tahun 2024, penggunaan KKP telah menjadi salah satu komponen dalam perhitungan Indikator Pengelolaan UP dan TUP pada IKPA sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.
2. Selanjutnya dalam rangka kembali mendorong penggunaan KKP di seluruh Satker dan K/L, maka target penggunaan UP KKP setiap triwulan adalah sebagai berikut:
  a. Triwulan I: 1% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan.
  b. Triwulan II: 5% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan.
  c. Triwulan III: 9% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan.
  d. Triwulan IV: 13% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan.
3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon kepada Saudara sebagai berikut:
  a. menyampaikan ketentuan target penggunaan KKP kepada seluruh Satker dalam wilayah kerjanya;
  b. mengimbau Satker untuk dapat mengoptimalkan penggunaan KKP serta melakukan pertanggungjawaban dan pembayaran tagihan KKP secara tepat waktu;
  c. melakukan pemantauan perkembangan capaian IKPA Satker dalam wilayah kerjanya sesuai dengan kriteria penilaian kinerja yang telah ditetapkan; dan
  d. melakukan asistensi, layanan, konsultasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan pelaksanaan anggaran secara kontinyu kepada Satker dalam wilayah kerjanya masing-masing.

 

UNDUH S-608/KPN.0801/2025 DISINI:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search