Jl. Mayjen DI Panjaitan No.10, Banjarmasin – 70114

Berita

Seputar KPPN Banjarmasin

Dana Desa 2023 Untuk Kab. Barito Kuala dan Kab. Banjar Terserap 100%

BANJARMASIN – Sebagai bentuk implementasi desentralisasi fiskal ke daerah, pemerintah menyalurkan dana transfer ke daerah dalam rangka pemerataan kesejahteraan pada seluruh aspek kehidupan masyarakat. Dana desa sebagai bagian dari dana transfer ke daerah diperuntukkan bagi desa memiliki tujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, peningkatan pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Selaku penyalur dana desa, KPPN Banjarmasin bertugas untuk mengawal dan menyalurkan dana desa ke wilayah Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala. Kabupaten Banjar memperoleh alokasi dana desa tahun 2023 sebesar Rp222,58 miliar untuk 277 desa. Alokasi tersebut terdiri dari  dana desa non-BLT sebesar Rp181,48 miliar, dana desa untuk BLT sebesar Rp33,70 miliar, dan tambahan dana desa sebesar Rp7,40 miliar untuk 53 desa. Alokasi dana desa tersebut telah direalisasikan seluruhnya sebesar 100% pada 8 Desember 2023.

Sedangkan Kabupaten Barito Kuala memperoleh alokasi dana desa tahun 2023 sebesar Rp155,01 miliar untuk 195 desa. Alokasi tersebut terdiri dari dana desa non-BLT sebesar Rp131,04 miliar, dana desa untuk BLT sebesar Rp18,53 miliar, dan tambahan dana desa sebesar Rp5,45 miliar untuk 39 desa. Keseluruhan alokasi tersebut telah direalisasikan 100% per 6 Desember 2023.

“Atas kerja keras dan sinergi yang baik antara pemerintah daerah, desa, dan KPPN Banjarmasin, penyaluran dana desa tahun ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Seluruh alokasi dana desa sebesar Rp377,6 miliar di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala telah selesai kami salurkan pada awal bulan Desember ini ke sejumlah 472 desa”, jelas Kepala KPPN Banjarmasin, Bapak Tri Ananto Putro.

Pada 16 Oktober 2023, Presiden telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024. Dalam UU tersebut, dianggarkan alokasi dana transfer ke daerah sebesar Rp857,6 triliun yang diantaranya sebanyak Rp71 triliun dianggarkan untuk dana desa.

Untuk tahun anggaran 2024, Kabupaten Banjar memperoleh alokasi dana desa sebesar Rp216,71 miliar untuk 277 desa. Sedangkan untuk Kabupaten Barito Kuala memperoleh alokasi sebesar Rp150,93 miliar untuk 195 desa. Jumlah tersebut belum termasuk tambahan dana desa yang akan dialokasikan pada tahun anggaran berjalan dengan memperhatikan kinerja dari pemerintah desa dalam hal kinerja keuangan, pembangunan desa, tata kelola dan akuntabilitas keuangan, serta penghargaan dari Kementerian/Lembaga.

“Untuk tahun anggaran 2024, telah dianggarkan sebesar  Rp216,71 miliar untuk Kabupaten Banjar dan sebesar Rp150,93 miliar untuk Kabupaten Barito Kuala. Jumlah alokasi ini belum termasuk tambahan dana desa yang akan dialokasikan pada tahun berjalan sebagai rewards bagi pemerintah desa yang memiliki kinerja terbaik  dan tidak semua desa dapat memperoleh tambahan dana desa ini. Semoga pelaksanaan peyaluran dana desa tahun 2024 dapat berjalan lebih baik lagi dan dapat dikelola dengan baik sesuai prioritas penggunaan dana desa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa”, tambah Bapak Tri. [SNI]

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 

IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search