KPPN Bantaeng sebagai salah satu kantor vertikal Bendahara Umum Negara di daerah, juga melaksanakan pencairan dana Bantuan Pemerintah. Sesuai surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-2413/PB/2017 tanggal 7 Maret 2017.
KPPN Bantaeng sebagai salah satu kantor vertikal Bendahara Umum Negara di daerah, juga melaksanakan pencairan dana Bantuan Pemerintah. Sesuai surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-2413/PB/2017 tanggal 7 Maret 2017.