Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja yang berada di wilayah kerjanya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis kepada Satuan Kerja sesuai dengan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. PMK tersebut di atas merupakan bukti upaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja yang bermuara pada tercapainya manfaat APBN bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
Jika sebelumnya tugas dan fungsi pembinaan dan bimbingan teknis kepada Satuan Kerja melekat pada Seksi Pencairan Dana maka dalam PMK tersebut tugas dan fungsi pembinaan dan bimbingan teknis kepada Satuan Kerja ini dipertajam dan menjadi tugas dan fungsi Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, sebuah unit eselon IV baru pada KPPN Tipe A1 atau menjadi tambahan tugas dan fungsi Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker pada KPPN Tipe A2.
Faktor terbatasnya sumber daya yang dimiliki KPPN menjadi penyebab pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis tidak bisa dilaksanakan secara efektif kepada seluruh Satuan Kerja. Pada kenyataannya KPPN hanya mampu melakukan pembinaan dan bimbingan teknis kepada Satuan Kerja tertentu yang dianggap paling bermasalah dan paling jelek kualitas pelaksanaan anggarannya. Proses pemilihan Satuan Kerja yang dianggap paling perlu untuk diadakan pembinaan dan ditingkatkan kualitas pelaksanaan anggarannya dilakukan dengan mempergunakan pengukuran 12 indikator penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, yaitu:
- Penyerapan anggaran;
- Penyelesaian tagihan;
- Halaman III DIPA;
- Data kontrak;
- Pengelolaan Uang Persediaan;
- Pengelolaan Tambahan Uang Persediaan;
- Revisi DIPA;
- Pengembalian SPM;
- Retur SP2D;
- Rekon LPJ Bendahara;
- Dispensasi SPM;
- Pagu Minus Belanja Pegawai.
Kedua belas indikator di atas diukur berdasarkan data pada semester yang lalu sehingga pada saat pembinaan dilakukan oleh KPPN, kesalahan telah diperbuat, target telah gagal dicapai, dan lain-lain kejadian yang mengakibatkan turunnya kualitas pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja telah terlanjur terjadi. Pembinaan dilakukan dengan harapan Satuan Kerja tidak mengulang lagi kesalahan yang telah dilakukannya pada Semester lalu.
Semisal dianalogikan Satuan Kerja adalah tubuh dan kualitas pelaksanaan anggaran adalah tingkat kesehatan seseorang, bukankah mencegah lebih baik dari pada mengobati? Jika pembinaan dilakukan berdasar pada Satuan Kerja yang berkinerja buruk semester lalu berdasar pengukuran seperti ini, di mana aspek pencegahannya? Tidak bisakah KPPN dianalogikan sebagai seorang ahli gizi, dan bukan dokter, karena mampu mengetahui lebih dini kemungkinan gangguan kesehatan yang berpotensi akan dialami Satuan Kerja?
Penulis berpendapat bahwa pada saat terdapat situasi di mana Satuan Kerja memiliki potensi risiko tidak mampu mencapai kinerja pelaksanaan anggaran yang berkualitas, maka sudah menjadi best practice untuk menerapkan Manajemen Risiko. Penerapan prinsi-prinsip Manajemen Risiko pada proses penentuan target pembinaan Satuan Kerja oleh KPPN memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan pengukuran penilaian kinerja pelaksanaan anggaran dengan mempergunakan 12 indikator di atas.
Hal lain yang memungkinan penerapan Manajemen Risiko dalam proses pembinaan pada Satuan Kerja adalah bahwa Manajemen Risiko cukup kita kenal karena telah lama dilaksanakan di lingkungan Kementerian Keuangan dengan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.01/2016 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 845/KMK.01/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan. Selain mempedomani Peraturan dan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-796/PB/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Hanya saja selama ini penerapan Manajemen Risiko tersebut hanya untuk mengelola risiko yang dimiliki oleh internal organisasi. Hal ini dibuktikan dengan melengketnya tugas dan fungsi pengelolaan Manajemen Risiko pada unit pengendalian internal. Penerapan Manajemen Risiko dalam ketiga peraturan tersebut di atas merupakan alat untuk mendiagnosa dan menilai risiko yang potensial dihadapi oleh pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam setiap pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran organisasi sehingga risiko tersebut dapat dihindari atau dikurangi dampaknya.
Sudah saatnya dimulai penerapan Manajemen Risiko untuk, selain mengelola risiko internal KPPN, juga untuk mengukur risiko stakeholder eksternal KPPN, yaitu Satuan Kerja yang berada di wilayah kerja KPPN. Walaupun harus dilakukan penyesuaian di sana sini, Penulis melihat manfaat besar dari Manajemen Risiko jika diterapkan dalam proses peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja.
Salah satu dasar pertimbangan perlunya penyesuaian dalam penerapan Manajemen Risiko dalam hal ini adalah karena KPPN bukanlah pemilik risiko dari tidak tercapainya target pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja. Risiko yang dimiliki KPPN adalah risiko tidak tercapainya Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenkeu V, IV dan III. Dengan demikian dalam upaya penerapan Manajemen Risiko terhadap stakeholder eksternal, yaitu Satuan Kerja, KPPN memiliki keterbatasan kewenangan. Merujuk pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebagai pelaksana fungsi Chief Financial Officer (CFO) di daerah, KPPN tidak memiliki kewenangan untuk bisa menerapkan Manajemen Risiko secara menyeluruh pada Satuan Kerja yang menjalankan fungsi sebagai Chief Operating Officer (COO).
Karena adanya keterbatasan tersebut, maka pengenalan akan prinsip-prinsip Manajemen Risiko pada para pejabat perbendaharaan Satuan Kerja penting untuk dilakukan mengingat mereka adalah pemilik risiko yang memiliki kewenangan penuh untuk mengelola risiko yang dihadapinya dalam proses pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerjanya. Hal ini menjadi penting karena risiko yang dimiliki Satuan Kerja apabila tidak dikelola dengan baik akan meningkatkan risiko yang dimiliki KPPN akibat tidak tercapainya IKU.
Melihat keterkaitan antara risiko Satuan Kerja dan risiko KPPN, KPPN memiliki peranan penting untuk memperkenalkan Budaya Sadar Risiko sehingga para pejabat perbandaharaan pada Satuan Kerja memahami pentingnya penerapan Manajemen Risiko dalam proses pengambilan keputusan di setiap aspek pelaksanaan tugas sehari-hari, bukan saja terbatas pada aspek pelaksanaan anggaran.
Proses penerapan Manajemen Risiko diawali dengan penyusunan Acuan Risiko Satuan Kerja yang bisa dipakai sebagai alat untuk mengukur risiko yang dimiliki Satuan Kerja, khususnya dalam bidang pelaksanaan anggaran. Hasil pengukuran risiko untuk setiap Satuan Kerja tersebut disebut Peta Risiko Satker. Dalam Peta Risiko Satker tersebut dapat diketahui dengan mudah tingkat risiko yang dimiliki tiap Satuan Kerja dengan pemberian warna tertentu.
Beberapa hal yang menjadi penghambat penerapan Manajemen Risiko ini adalah sebagai berikut:
- Penerapan Manajemen Risiko adalah hal yang relatif baru yang belum banyak dipahami oleh stakeholder KPPN , baik stakeholder internal maupun stakeholder eksternal. Internalisasi penerapan Manajemen Risiko melalui pendekatan dengan mempergunakan komunikasi informal bisa mengurangi resistensi atau keengganan untuk mempelajari Manajemen Risiko;
- Salah satu aspek penting dalam proyek perubahan ini adalah membangun Budaya Sadar Risiko yang menyangkut perubahan mindset, perilaku dan kebiasaan dari para stakeholder yang tidak bisa dilakukan hanya dengan melalui komunikasi formal saja. Tumbuhnya Budaya Sadar Risiko mendorong para stakeholder untuk menindaklanjuti Peta Risiko Satuan Kerja.
- Keterbatasan sumber daya pada KPPN.



