
Sebagai wujud implementasi peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022, KPPN Bantaeng menggelar sosialiasi capaian output, Digitalisasi Payment, dan sosialisasi Anti Korupsi TA 2024. Acara tersebut di gelar dengan mengundang pengelola keuangan seluruh stakeholder lingkup KPPN Bantaeng melalui surat undangan Kepala KPPN Bantaeng Nomor UND-8/KPN.2505/2024. Acara sosialisasi tersebut dilaksanakan hari selasa tanggal 23 April 2024 dengan agenda penyampaian materi Anti Korupsi, Pengisian capaian Output, dan Digitalisasi Payment.
Agenda diawali dengan paparan anti korupsi oleh Kepala KPPN Bantaeng, Bapak Moch. Fajar Adcha dengan tema "wujudkan budaya anti korupsi". Paparan tersebut mengambil quotes tentang anti korupsi dari beberapa tokoh dunia, salah satunya Mahatma Gandhi dengan pesanya yang terkenal yaitu "Earth Provides enough to satisfy everya man's need, but not every man's greed".
Agenda selanjutnya adalah paparan mengenai Sosialisasi pengisian Capaian Output (Caput) oleh PTPN KPPN Bantaeng, Bapak Jusman. Pengisian caput ini penting karena akan mempengaruhi nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dari satuan kerja. Hal tersebut berpengaruh pada "Rapor" pengelolaan anggaran dari satuan kerja.

Paparan selanjutnya adalah mengenai Digital Payment oleh Kepala Seksi MSKI, Bapak Edy Yuliana Putra. Digitalisasi Pembayaran atas belanja negara ini mengikuti perkembangan jaman dan teknologi yang semakin mengedepankan IT. Suatu keniscayaan bahwa di jaman sekarang dan yang akan datang, sistem pembayaran dituntut untuk bisa cepat dan real time, dengan tetap mengedepankan akurasi dan validitas dari pembayaran tersebut.
Acara sosialisasi ditutup dengan penyerahan pengharaan untuk 4 kategori, yaitu kategori satker dengan transaksi digital payment tertinggi, kategori satker dengan transaksi kartu kredit pemerintah tertinggi, kategori satker dengan transaksi CMS tertinggi (kategori pemilu), dan kategori sakter dengan transaksi CMS tertinggi (non pemilu). Selain itu PTPN KPPN Bantaeng dan Kasi MSKI juga melayani konsultasi secara one-on-one oleh satker yang ingin berkonsultasi, sebagai peran KPPN sebagai Central Government Advisor bagi stakeholder Kementerian/Lembaga di daerah.



