Banyuwangi

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Peran KUR (Kredit Usaha Rakyat) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Banyuwangi

Kredit usaha rakyat yang sifatnya feasible bahwa usaha tersebut telah layak dan berpotensi serta memiliki prospek yang baik, sedangkan yang dimaksud belum bankable pada usaha rakyat yang dikembangkan ini belum memiliki kemampuan untuk mengembalikan pinjaman. <a href="http://https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/banyuwangi/id/data-publikasi/berita-terbaru/2825-peran-kur-kredit-usaha-rakyat-dalam-meningkatkan-kesejahteraan-masyarakat-banyuwangi.html"target="_blank">Selengkapnya.</a>

Apapun definisi kesejahteraannya dari berbagai literatur kesimpulan akhirnya yaitu jika segala kebutuhan manusia terpenuhi secara layak. Mengutip dari United Nations Development Programme (UNDP) mulai tahun 1990 telah menyusun suatu indikator pembangunan yang dapat menunjukkan kemajuan manusia berdasarkan faktor-faktor: rata-rata usia harapan hidup, rata-rata lama sekolah, angka melek huruf, dan kesejahteraan secara keseluruhan. Indikator kesejahteraan masyarakat yang disusun UNDP dikenal dengan Human Development Index (HDI) atau Indeks Pembangunan Manusia (IPM) (UNDP 1994: 94). Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setiap daerah berlomba-lomba memacu investasinya. Jika investasi tinggi, maka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) akan tinggi. Selanjutnya tingginya PDRB akan dikonversi masyarakat dalam berbagai bentuk kesejahteaan yaitu tingginya tingkat pendidikan, tingginya daya beli dan kemampuan untuk membayar biaya kesehatan. Investasi yang tinggi juga menyebabkan penyerapan tenaga kerja yang tinggi. Jika banyak tenaga kerja di daerah yang terserap, berarti semakin memeratakan distribusi pendapatan.

Kredit usaha rakyat yang sifatnya feasible bahwa usaha tersebut telah layak dan berpotensi serta memiliki prospek yang baik, sedangkan yang dimaksud belum bankable pada usaha rakyat yang dikembangkan ini belum memiliki kemampuan untuk mengembalikan pinjaman. Ada beberapa usaha rakyat yang bisa diharapkan menggunakan KUR untuk mengembangkan usahanya, seperti keseluruhan dari bentuk usahanya, terutama usaha-usaha yang bergerak di sektor produktif misalnya pertanian, perikanan, kelautan, home industri, perdagangan. Melalui program KUR ini diharapkan berbagai UMKM dan koperasi mampu untuk mengakses dan memanfaatkan layanan kredit ini.

Untuk lebih memahami KUR lebih lanjut, bahwa KUR   ini  merupakan  kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana.

Bagi UKM sangat bermanfaat bisa mendapatkan KUR ini, karena akan mampu memberikan bantuan pembiayaan yang dibutuhkan. Pembiayaan-pembiayaan tersebut tentu bisa digunakan untuk mengembangkan kegiatan usahanya. Tidak hanya bagi UKM, KUR juga sangat bermanfaat bagi pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Pemerintah  Kabupaten Banyuwangi bisa mendapatkan manfaat dari KUR ini seperti tercapainya adanya percepatan dari pengembangan sektor riil dan juga mampu melakukan pemberdayaan UKM yang tujuannya untuk menganggulangi serta mengentaskan masalah kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja dan bertumbuhnya ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat yang meningkat yang dicerminkan dalam angka PDRB (Produk Domestic Regional Bruto)

Penyaluran KUR Kecil diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah diatas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu.  Suku Bunga/Marjin KUR kecil sebesar 7% (tujuh persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. Bunga yang ditetapkan oleh pihak perbankan disubsidi oleh pemerintah,   Subsidi Bunga KUR tersebut  berupa bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur KUR dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima KUR. Jangka waktu KUR kecil:

  1. paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau
  2. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi,

dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

Dari literatur untuk mengukur Tingkat Kesejahteraan Rakyat Salah satu alat yang digunakan adalah  PDRB, diartikan  merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan suatu wilayah. Dengan demikian PDRB dapat menggambarkan kegiatan roda perekonomian yang dilakukan masyarakat suatu daerah yang pada akhirnya menggambarkan tingkat kesejahteraan rakyatnya.

Di Kota Banyuwangi KUR memiliki  sumbangsih yang signifikan  terhadap peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat yang tercermin dalam  Produk Domestik Bruto (PDRB) , UMKM di Kota Banyuwangi  juga merupakan salah satu solusi untuk mengurangi ketimpangan maupun kesenjangan pendapatan masyarakat Indonesia, karena sektor ini mempunyai ketahanan ekonomi yang tinggi. Hal ini yang mendorong pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk terus menciptakan dan mendukung program pemberdayaan ekonomi berbasis kerakyatan.

Bagi Masyarakat Banyuwangi manfaat yang bisa didapatkan dari KUR untuk UKM ini mampu memberikan bantuan pembiayaan yang dibutuhkan. Pembiayaan tersebut bisa digunakan untuk mengembangkan kegiatan usahanya. Tidak hanya bagi UKM, KUR juga bermanfaat bagi pemerintah. Pemerintah bisa mendapatkan manfaat dari KUR ini seperti tercapainya adanya percepatan dari pengembangan sektor riil dan juga mampu melakukan pemberdayaan UKM yang tujuannya untuk menganggulangi serta mengentaskan masalah kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja dan bertumbuhnya ekonomi.

Untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran KUR ataupun  Kredit Program dibangunlah  Sistem Informasi Kredit Program (SIKP),  sistem  ini merupakan sistem informasi database untuk calon debitur dan debitur KUR. SIKP dikembangkan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. SIKP merupakan bagian penting dalam proses pelaksanaan KUR Mikro.

Tujuan SIKP adalah menjadi basis data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terpercaya dan dapat dijadikan rujukan bagi Bank untuk penyaluran kredit yang efektif. SIKP juga didorong untuk dapat menjadi alat pemercepat proses pembayaran tagihan subsidi kredit program.Proses penyusunan aplikasi SIKP telah dimulai sejak bulan Desember 2014.  Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan menjadi pioner dalam penyusunan aplikasi tersebut.

Untuk melihat besaran nilai akad kredit KUR dari  bank penyalur secara nasional pada tahun 2018 (sd November 2018)  sebagai berikut :

Memperhatikan data besaran  nilai penyaluran  akad kredit KUR  menunjukkan bahwa secara nasional masih didominasi oleh Bank Rakyat Indonesia, urutan selanjutnya Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Syariah dan Penyalur lainnya.  Hal ini  menunjukkan bahwa Bank BRI paling diminati oleh Masyarakat dalam penyaluran Kredit, pemerintah perlu memberikan support lebih besar kepada Bank penyalur  selain BRI  sehingga mampu meningkatkan  nilai akad.

Berdasarkan data SIKP  penyaluran KUR Kabupaten Banyuwangi periode 2015 sampai dengan 2018 (sd 5 Desember 2018) sebagai berikut :

No

Akad

Rata-rata perdebitur

Tahun

Akad

outstanding

Debitur

1

167,531,661,600

% Naik

16,264,346,290

9,774

17,140,542

2015

2

881.549.007.000

526,20%

94.352.266.212

48.335

18.238.316

2016

3

977.184.988.040

9,02%

285.016.988.332

49.524

19.731.544

2017

4

1.190.394.561.933

8,20%

941.678.927.124

56.332

21.131.765

2018

Sumber data : aplikasi SIKP

Penyaluran KUR Kab. Banyuwangi per tahun

Dari data KUR yang sudah akad  dari Bank penyalur dapat dilihat bahwa ada trend meningkat secara terus menerus setiap tahun. Variabel peningkatannya bervariasi atau fluktuatif hal ini dapat diartikan bahwa kredit yang disalurkan tersebut (KUR) diminati para pelaku UMKM dan mampu memberikan dampak positif. Apabila KUR ini tidak memberikan dampak positif tentu ada kecenderungan menurun jumlah akadnya.   

Grafik 1. Nilai Total Akad dan Outstanding

 

Kenaikan besaran akad tersebut secara periodik diikuti kenaikan jumlah debitur dari tahun ke tahun berikutnya, hal ini menunjukkan bahwa para pelaku UMKM memandang positif atas keberadaan KUR,  manfaat kredit  tersebut bisa untuk meningkatkan modal usaha, peningkatan produksi, penambahan sumber daya manusia dan sebagainya  dan pada gilirannya KUR  mampu menaikkan pendapatan masyarakat atau kesejahteraan masyarakat yang  dicerminkan dalam bentuk Produk Domestik Bruto (PDRB)

Tabel 2. Jumlah Debitur KUR per tahun

 

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kabupaten Banyuwangi  menggambarkan kemampuan untuk menciptakan nilai tambah pada suatu waktu tertentu. Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyuwangi menerbitkan data perkembangan PDRB (dalam buku Banyuwangi dalam angka)  yang disajikan secara berkala dapat menggambarkan perkembangan ekonomi kota banyuwangi  dan juga dapat digunakan sebagai bahan acuan dalam mengevaluasi dan merencanakan pembangunan regional/daerah Banyuwangi.

Dengan melihat  besarnya PDRB kabupaten Banyuwangi , maka hal ini   untuk  memahami potensi perkembangan ekonomi daerah tersbeut dari waktu ke waktu selanjutnya pengambil kebijakan  bisa membuat kebijakan yang berpengaruh besar pada perkembangan perekonomian daerah yang dampaknya adalah meningkatkan pendapatan daerah  dan kesejahteraan masyarakat.

Dibawah ini disajikan data PDRB Kabupaten Banyuwangi periode tahun 2015 sampai dengan 2017

Untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat diukur dengan besaran PDRB.  Dari data tersebut dapat dilihat bahwa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara terus menerus, yaitu  tahun 2015 sebesar 60.179.292,92 tahun 2016 meningkat 66.348.468,2 dan tahun 2017 meningkat 72.245.718,9f4 hal ini mempunyai makna bahwa investasi yang dilakukan melalui KUR secara signifikan  meningkatkan  kesejahteraan masyarakat.

 

Dibawah ini disajikan data penduduk miskin di banyuwangi  dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2017.

Dari data tersebut dapat dilihat perkebangan jumlah penduduk miskin mengalami penurunan secara signifikan dari tahun 2014 sampai dengan 2017, yaitu penurunannya dari 147.70, turun   menjadi 146.00, turun menjadi 140.45 dan turun menjadi 138.54. hal ini mempunyai makna bahwa investasi berupa  peningkatan besaran KUR setiap tahun  yang disalurkan ke masyarakat UMKM mampu dimanfaatkan untuk produksi barang dan menurunkan tingkat kemiskinan.

Dapat disimpulkan bahwa  pemanfaat program KUR :

  1. Dari sisi perbankan sebagai pihak penyalur bahawa KUR ini merupakan kompetitor dan menurunkan minat UMKM terhadap produk kredit bank bersangkutan.
  2. Program KUR diminati masyarakat UMKM dan bisa terus ditingkatkan  sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena multiplayer effect nya pendapatan masyarakat meningkat sesudah mengikuti program ini. Disamping itu Pemerintah juga harus menemukan program lain  untuk mengentaskan masalah kemiskinan dan meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat.
  3. Perlunya peningkatan peran Pemerintah kabupaten banyuwangi (Dinas Koperasi UKM dan Bagian Perekonomian) untuk menyediakan data jumlah UMKM yang di input dalam aplikasi SIKP, sehingga bagi Perbankan penyalur KUR hal ini sebagai data untuk verivikasi atas validitas UMKM yang berhak.

 

 

*)  Keterangan Penulis:

Nama             : Infron Roshadi

NIP                 : 196307281985031002

Jabatan         : Kepala KPPN Banyuwangi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Banyuwangi
Jalan A. Yani No. 120 Banyuwangi 68416
Tel: 0333-410969 Fax: 0333-410078
Surel: kppn100@kemenkeu.go.id
Saluran Pengaduan: 08113196100
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search