Batam

Kartu Kredit Pemerintah dan Uang Persediaan Tunai pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Batam

Pengelolaan keuangan negara memiliki salah satu aspek penting, yaitu pengelolaan kas negara. Idle Cash merupakan salah satu isu penting dalam pengelolaan kas negara. Pengelolaan keuangan negara adalah kegiatan yang dilakukan pemerintah untuk mengatur dana negara, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pengelolaan kas negara dalam hal pengelolaan keuangan negara pada dasarnya adalah suatu sistem yang digunakan untuk memastikan aliran kas yang baik dan tersedianya kas yang memadai untuk membiayai keuangan negara. Idle Cash atau dana mengganggur adalah suatu keadaan di mana kas negara mengendap dan tidak digunakan untuk kegiatan keuangan negara. Optimalisasi pengelolaan kas negara diperlukan untuk meminimalkan idle cash. Salah satu cara yang dapat diterapkan adalah penggunaan kartu kredit pemerintah. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Kartu Kredit Pemerintah (KKP) mulai diterapkan tanggal 1 Juli 2019. Penggunaan KKP bertujuan untuk mengurangi idle cash pada kas negara. Pada implementasinya, KKP ditetapkan batasannya secara proporsional dengan Uang Persediaan (UP) Tunai. Proporsi KKP sesuai ketentuan adalah 40 persen dari total UP satuan kerja (satker), sedangkan proporsi UP Tunai adalah 60 persen dari total UP satker.

Pada tahun 2019, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Batam menerbitkan 160 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UP Tunai dengan nilai total sekitar 17 milyar rupiah. Jika diasumsikan UP Tunai tersebut digunakan 90 persen setiap bulannya, maka ada potensi idle cash sebesar 1,7 miliyar rupiah, setiap bulan, selama setahun. Nilai itu ditambah dengan adanya Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tunai yang diterbitkan dalam hal UP satker tidak mencukupi kebutuhan untuk sekali penggunaan. SP2D TUP yang telah diterbitkan KPPN Batam pada tahun 2019 mencapai 81 milyar rupiah. Jika diasumsikan efisiensi penggunaan TUP adalah 95%, maka ada potensi idle cash sebesar 4 miliyar rupiah dalam setahun. Bayangkan, kas sebesar itu dapat digunakan untuk keuangan negara di sektor yang membutuhkan.

Tahun 2020 merupakan tahun pertama penggunaan KKP diterapkan untuk setahun penuh, walaupun belum semua satker menggunakan KKP. Pada tahun 2020, KPPN Batam menerbitkan 155 SP2D UP Tunai dengan nominal mencapai 13,1 milyar rupiah dan 249 SP2D TUP Tunai senilai 77 milyar rupiah.Angka ini menunjukkan mulai berkurangnya UP tunai yang digunakan satker. Pada tahun ini, KPPN Batam menerbitkan 323 SP2D Ganti Uang Persediaan (GUP) KKP senilai 2,6 milyar rupiah.

 

Penggunaan KKP terus meningkat seiring adaptasi satker dan sosialiasi yang terus dilakukan dalam hal penggunaan KKP. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah SP2D dan nominal GUP KKP pada KPPN Batam dari tahun 2020 hingga tahun 2024. Jumlah SP2D GUP KKP terus meningkat dari 323 SP2D pada tahun 2020 hingga mencapai 731 SP2D pada tahun 2024. Nilai SP2D juga mengalami peningkatan dari 2,6 milyar rupiah pada tahun 2020 hingga mencapai lebih dari 14 milyar rupiah pada tahun 2024.

Nilai SP2D UP Tunai mengalami penurunan pada tahun 2024 yaitu sebesar 11,9 milyar rupiah. Hal ini menunjukkan pergeseran pola kerja dari pengunaan uang tunai menjadi penggunaan kartu kredit pemerintah. Penggunaan KKP yang terus meningkat dan pengurangan nilai UP Tunai tentu saja mengurangi potensi idle cash pada satker.

 

Kartu kredit pemerintah berperan penting dalam optimalisasi pengelolaan kas negara khususnya dalam mengurangi idle cash. Kas yang sebelum penerapan KKP berpotensi mengendap dapat digunakan pada sektor lain yang membutuhkan. Hal ini ditunjukkan dari penurunan nilai SP2D UP Tunai pada satker mitra kerja KPPN Batam dari 13,1 milyar rupiah pada tahun 2020 menjadi 11,9 milyar rupiah pada tahun 2024.Penerapan penggunaan KKP yang terus meningkat dan berkurangnya penggunaan UP Tunai tak lepas dari sinergi KPPN Batam dengan satker mitra kerjanya.

 

Penulis: Dimas Pratama

Disclamer : Tulisan diatas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili organisasi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Batam
Jl. Raja Haji, Sekupang, Batam 29425
TELP.(0778) 324017
EMAIL: kppn.batam@kemenkeu.go.id; kppn137@gmail.com

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Book an appointment with KPPN Batam