Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111

Berita

Seputar KPPN

SOSIALISASI PERSIAPAN PENYALURAN DANA DESA DAN MEKANISME REKONSILIASI DANA DESA TAHAP III TAHUN 2020

Kamis, tgl 30 Juli 2020, KPPN Biak mengadakan Sosialisasi Persiapan Penyaluran Dana Desa Tahap III Tahun 2020 dan Mekanisme Rekonsiliasi Sisa Dana Desa via zoom. Sosialiasi  tersebut diikuti oleh BPKAD, DPKM, dan Inspekturat dari Kab Biak Numfor dan Kab Supiori.

Sosialiasi dibuka oleh Kepala KPPN Biak, Bapak Bagong Iswanto. Dalam sambutan dan arahannya disampaikan bahwa Sosialiasi ini bertujuan percepatan penyaluran Dana Desa Tahap III. Dengan sosialisasi tersebut diharpkan Pemda dapat memahami persyaaratan apa saja yang harus segera dipersiapkan, sehingga penyaluran dana Desa Tahap III dapat segera dilakukan dengan baik dan lancar.

Sosialisasi diawali dengan materi mekanisme Penyaluran Dana Desa Tahap III yang disampaikan langsung oleh pak Iswanto. Dalam paparannya disampaikan mekankisme penyaluran Dana Desa Tahap III, dokumen persyaratan penyaluran Tahap III dan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyaluran Tahap III diantaranya penyaluran Dana Desa tahap III dilakukan dengan memperhitungkan sisa Dana Desa di RKD Tahun 2019, sebelum penyaluran Dana Desa Tahap III KPPN akan melakukan evaluasi perkada, dan besaran penyaluran Dana Desa Tahap III tahun 2020 dilakukan sebesar selisih antara pagu Dana Desa dengan nilai penyaluran yang sudah diterima s.d. tahap II 2020.

Materi kedua dilanjutkan dengan mekanisme rekonsiliasi sisa Dana Desa. Disampaikan terdapat 2 tahapan rekonsiliasi yang harus dilaksanakan oleh Pemda yaitu Rekonsiliasi sisa Dana Desa di RKD Tahun 2015-2018 yaitu dilakukan antara Desa dengan Pemda dan Rekonsiliasi Sisa Dana Desa di RKUD tahun 2015-2019 yang dilakukan antara Pemda dengan KPPN. Yang perlu dicermati dalam pelaksanaan rekonsiliasi ini adalah adanya sisa Dana Desa di RKD yang dianggarkan kembali ke tahun berikutnya, karena sisa tersebut menambah anggaran tahun berikutnya sehingga jika tidak habis digunakan berpotensi menambah sisa Dana Desa tahun 2019 yang akan diperhitungkan dalam penyaluran Tahap III.

Materi ketiga, berikutnya disampaikan oleh Rifki dari seksi Bank terkait proses rekonsiliasi Sisa Dana Desa pada aplikasi OMSPAN. Dalam hal ini dijelaskan proses yang harus dilakukan oleh Pemda dalam pelaksanaan rekonsiliasi sisa Dana Desa di atas, baik rekonsiliasi sisa Dana Desa di RKD maupun di RKUD.

Setelah diskusi dan tanya jawab, dalam closing statmentnya, Kepala KPPN Biak mengharapkan Pemda dapat segera merekam penyerapan Dana Desa s.d. Tahap II dan menyampaikan Perubahan Perkada sehingga penyaluran Dana Desa Tahap  III dapat segera dilakukan. Penyaluran Dana Desa yang lebih cepat akan membawa dampak positif pada kesejahteraan masyarakat khususnya pada Kab Biak Numfor dan Kab Supiori.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search