Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111

Berita

Seputar KPPN

Penyerahan DIPA TA 2021 dan Penandatanganan Pakta Integritas

Biak, 03 Desember 2020

KPPN Biak bersama dengan Tim dari  Kanwil DJPb Prov Papua, bersama-sama melaksanakan kegiatan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengundang perwakilan dari satuan kerja (satker) lingkup wilayah kerja KPPN Biak (Kab. Biak Numfor dan Supiori), yaitu 12 satker dari total 52 satker.

Kegiatan dilaksanakan dengan mengambil tempat di Aula GKN Biak, serta menyediakan fasilitas pertemuan secara virtual menggunakan media Zoom, untuk satker yang tidak diundang sebagai perwakilan. Hal ini ssengaja dilakukan guna mengantisipasi dan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di wilayah kerja KPPN Biak.

Pelaksanaan kegiatan penyerahan DIPA TA. 2020, dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan sambutan dan pemaparan materi pelaksanaan anggaran oleh Bapak Bgi Iswanto selaku Kepala KPPN Biak sebagai berikut:

  1. DIPA sebagai dokumen pelaksanaan anggaran bagi Satuan Kerja Kementerian/Lembaga berfungsi sebagai dokumen sumber untuk melaksanakan fungsi APBN. Mengingat pentingnya fungsi APBN pada tahun anggaran 2021 sangat penting, maka penerbitan DIPA 2021 dan serah terima kepada Satuan Kerja pelaksanaanya dipercepat, dengan diawali penyerahan DIPA di Istana Merdeka tanggal 25 November 2020, serah terima di Kanwil Ditjen Perbendaharaan tanggal 27 November 2020 dan KPPN Biak berkesampatan melakukan serah terima DIPA 2021 pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020. Dengan percepatan penyerahan DIPA dimaksud, maka APBN dengan fungsi sebagai instrumen utama dalam mendukung penanganan Covid-19, percepatan pemulihan ekonomi, dan berbagai prioritas pembangunan strategis, diharapkan mampu menjadi kekuatan counter cyclical dari perlemahan ekonomi sehingga kontraksi ekonomi dapat diminimalkan.
  2. Dalam pelaksanaan kegiatan penyerahan DIPA 2021 dimaksud, Kepala KPPN Biak juga berkesampatan memberikan gambaran arah kebijakan APBN 2021, serta menyampaikan harapannya agar terjadi percepatan pelaksanaan anggaran oleh para satuan kerja lingkup KPPN Biak di tahun 2021, sekaligus mengevaluasi pelaksanaan anggaran 2020.
  3. Selanjutnya, kesempatan diskusi dan tanya jawab kepada peserta yang hadir secara langsung maupun secara online diberikan oleh Kepala KPPN Biak. Dalam kesempatan tersebut, Satker KPP Pratama Biak menanyakan perlakuan tagihan < Rp50juta terkait perlu tidaknya dilakukan kontrak dan Kantor Kesyahbandaran dan Operasionalisasi Pelabuhan (KSOP) menanyakan terkait perlunya jaminan bank atas kegiatan yang belum selesai sampai dengan tanggal 17 Desember 2020.

Sebagai penutup, Bapak Iswanto menyampaikan beberapa pesan penting yang perlu dilaksanakan sebagai langkah-langkah strategis guna memastikan pelaksanaan anggaran 2021 berkinerja lebih baik, antara lain:

  1. KPA segera melakukan penetapan Pejabat Perbendaharaan yang baru. Dalam hal tidak ada pergantian Pejabat Perbendaharaan, KPA menyampaikan pemberitahuan ke KPPN bahwa tidak terdapat pergantian Pejabat Perbendaharaan.
  2. KPA / PPK identifikasi kegiatan yang bersifat kontraktual yang telah memperolah penetapan alokasi anggarannya dalam DIPA, dan segera mempersiapkan proses lelang/tender. Sehingga diharapkan diawal bulan Januari kontrak sudah ditetapkan.
  3. PPK melakukan idenfikasi kesesuaian atas perencanaan kegiatan dengan rincian alokasi dana yang telah ditetapkan. Dalam hal terdapat ketidaksesuaiannya segera melakukan revisi DIPA.
  4. Pejabat Perbendaharaan melakukan update perencaaan penarikan dana, percepatan pencairan anggaran, dan monitoring pelaksanaan anggaran.

Selain terkait pelaksanaan anggaran, tentunya disampaikan oleh beliau, arti penting komitmen bersama antara KPPN Biak dengan satker dalam mengimplementasikan pakta integritas yang sudah ditetapkan.

Selanjutnya sebagai akhir acara, secara bersama-sama menutup dengan menyanyikan bersama lagu Tanah Papua sebagai bentuk harapan untuk dapat memberikan sumbangsih pada pembangunan di Provinsi Papua dan Kabupaten Biak Numfor dan Supiori secara khusus.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search