Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Biak pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 telah selesai melaksanakan kegiatan penandatanganan komitmen pelaksanaan program pengendalian gratifikasi dan pakta integritas pegawai di lingkup KPPN Biak. Pelaksanaan kegiatan penandatanganan tersebut, bertujuan untuk meneguhkan Kembali komitmen dalam memberikan layanan yang berintegritas, yaitu layanan tanpa gratifikasi, professional, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan.
Kegiatan penandatanganan dimaksud, dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala KPPN Biak (Iswanto), dengan memberikan arahan kepada para pegawai. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa setelah ditandatanganinya dokumen pakta integritas dan komitmen dimaksud, para pegawai KPPN Biak menyadari bahwa masing-masing pribadi telah berjanji kepada dirinya sendiri untuk berkomitmen dalam melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi. Kolusi, dan nepotisme. Selain itu, penyelesaian dan pelaporan kegiatan penandatanganan pakta integritas tersebut, sangat diperlukan sebagai salah satu unsur evaluasi dalam penilaian pelaksanaan tugas kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan tahun 2021.
Selanjutnya, pelaksanaan penandatanganan tersebut dilakukan secara bergantian, baik antara Kepala KPPN Biak dengan Kepala Seksi/Subbagian Umum, dan antara Kepala Seksi/Subbagian Umum dengan pelaksana pada masing-masing seksi/subbagian umum. Sebagai penutup kegiatan, Kepala KPPN mengingatkan kepada seksi Vera-KI agar segera menindaklanjuti penandatanganan pakta integritas dimaksud, dengan penyampaian dokumen ke Kanwil DJPb Provinsi Papua paling lambat tanggal 05 Februari 2021.