Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111

Berita

Seputar KPPN

Pojok Keuangan: Persiapan Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2021

Kamis, 27 Mei 2021, KPPN Biak mengisi kegiatan  dialog interaktif Pojok Keuangan di RRI Biak dengan tema Persiapan Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2021. Dalam acara tersebut, sebagai narasumber dari KPPN Biak dihadiri oleh bapak Bagong Iswanto, Kepala KPPN Biak dan bapak Ichsan, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PDMS) KPPN Biak. Dan sebagai moderator adalah penyiar senior dari RRI Biak, ibu Okky  Kandaw.

Dalam pembahasannya, pak Iswanto menjelaskan bahwa Gaji Ke-13 merupakan program Pemerintah berupa pemberian penghasilan tambahan kepada para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Tujuannya adalah (1) sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian yang diberikan para pegawai kepada Bangsa dan Negara, (2) untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai, dan (3) untuk meringankan beban pegawai dalam menghadapi awal tahun ajaran baru bagi putra putrinya.

Tahun 2021 ini pemerintah telah menerbitkan ketentuan yang mengatur pembayaran gaji ke-13 berupa Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Lalu ditindaklanjuti dengan petunjuk teknisnya berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Dalam pembahasannya, disampaikan penerima gaji ke-13 adalah para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara serta mereka yang ditugaskan di luar Instansi Pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri. Aparatur Negara disini misalnya PNS,Calon PNS,PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan beberapa penerima yang diatur dalam ketentuan di atas.

Kemudian dijelaskan komponen gaji ke-13 yang akan diterima antara lain untuk Aparatur Negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk para pensiunan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan tambahan penghasilan. Serta dijelaskan juga beberapa tunjangan lainnya yang akan diberikan kepada penerima gaji-13 dan juga beberapa tunjangan yang tidak diberikan dalam Gaji ke-13 sebagaimana di atur dalam PMK 42/PMK.05/2021 di atas.

Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Biak, pak ichsan menambahkan bahwa Gaji ke-13 ini dibayarkan paling cepat bulan Juni dengan besaran 1 bulan gaji sebagaimana penghasilan diterima bulan Juni tetapi tanpa potongan iuran atau potongan lainnya. Gaji ke-13 ini tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Beliau juga menambahakan saat ini dari sisi aplikasi sudah siap untuk digunakan para satuan kerja untuk memproses gaji ke-13.

Kepala KPPN Biak, pak Iswanto menambahkan bahwa saat ini KPPN Biak mengelola penerima gaji yang terdiri dari 953 PNS/CPNS, 3.870 prajurit TNI, 668 anggota Polri, dan 262 PPNPN. Diproyeksikan pembayaran gaji ke-13 ini akan menyerap anggaran sebesar Rp 18.8 milyar rupiah. Sedangkan Pemda pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui BPKAD masing-masing Pemda dengan rincian untuk Kabupaten Biak Numfor ada 4.122 penerima gaji ke-13 dengan besaran sekitar Rp 17,3 milyar dan Kabupaten Supiori ada 2.264 penerima gaji ke-13 dengan besaran sekitar Rp 8,3 miliar.

Dalam kegiatan dialog tersebut juga dibuka tanya jawab dengan para pendengar RRI Biak. Terdapat beberapa pertanyaan dari para pendengar diantaranya untuk Gaji ke-13 di Pemda kapan dibayarkan, apakah Gaji ke-13 pensiunan ada pemotongan, bagaimana pemanfaatan gaji ke-13, serta beberapa usulan dan masukan seperti para aparatur negara setelah menerima gaji ke-13 diharapkan dapat melaksanakan tugasnya semakin baik lagi.

Kemudian di penghujung acara, dalam closing statementnya, Kepala KPPN Biak mengharapkan (1) para satuan kerja memastikan aplikasi baik aplikasi GPP maupun aplikasi SAS yang digunakan untuk memproses gaji ke-13 telah dilakukan update terbaru, (2) para satuan kerja memeriksa nama dan rekening para penerima gaji-13 telah sesuai sehingga tidak akan terjadi retur pembayaran, dan (3) para satuan kerja segera mengajukan Gaji ke-13 sehingga semua gaji ke-13 satker K/L lingkup KPPN Biak dapat dibayarkan di awal Juni.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search