Jalan Majapahit GKN, Biak – Papua 98111

Berita

Seputar KPPN

Kegiatan Pojok Keuangan terkait Pembiayaan Usaha Ultra Mikro (UMi)

Biak, 22 Juli 2021, Bersama dengan PT Pegadaian yang dihadiri langsung oleh pimpinan cabang Biak Numfor (Bp. Fadli Munthier), KPPN Biak mengetengahkan tema pembiayaan Usaha Ultra Mikro (UMi). KPPN Biak pada kesempatan tersebut diwakili oleh kasi Bank (Bp. Sugiharto) menyampaikan kepada pendengar program Pojok Keuangan RRI Biak mengenai gambaran umum tentang UMİ. Dalam pokok penyampaiannya kasi Bank menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pembiayaan UMi sebagai fasilitas pembiayaan dari pemerintah kepada usaha Ultra Mikro (UMi), yaitu usaha yang belum mendapatkan akses program pembiayaan perbankan.
  2. Penyalur UMi adalah Lembaga keuangan bukan bank, dan salah satunya yang berada di Biak adalah PT Pegadaian Cabang Biak Numfor.
  3. UMi disalurkan melalui dua mekanisme yaitu langsung kepada (debitur) perseorangan atau tidak langsung melalui Kelompok/Lembaga.
  4. Tujuan pembiayaan UMi sebagai pembiayaan yang mudah dan cepat, diharapkan mampu menambah wirausahawan baru dan menjadi jembatan bagi usaha mikro penerima bantuan sosial untuk naik kelas sehingga mampu mengakses pembiayaan perbankan.
  5. Persyaratan bagi calon penerima pembiayaan UMi antara lain WNI (dibuktikan dengan NIK KTP Elektronik) dan tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan daripemerintah yang tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Sementara, dari sisi keamanan kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas pembiayaan UMi, Kasi Veraki (Mas Tamfan dari Timoer) menyampaikan agar tidak tertipu oleh calo-calo yang mengatasnamakan penyalur/orang pemerintahan. Masyarakat diharapkan langsung saja mencari informasi dengan datang langsung ke frontline PT Pegadaian Cabang Biak untuk mendapatkan informasi detail pembiavaan UMi vang ingin didapatkan. Bapak Fadli Munthier menambahkan bahwa PT Pegadaian sebagai rekanan pemerintah dalam penyaluran pembiayaan UMi masih terkendala dalam sosialiasi kepada masyarakat luas.

Oleh karena itu, dalam kesempatan yang sangat bagus, di Pojok Keuangan RRI Biak ini, diharapkan masyarakat dapat mengerti tentang UMi dan dapat memanfaatkan secara maksimal guna membantu menumbuhkan usaha ultra mikro lebih banyak. PT Pegadaian siap membantu masyarakat yang ingin mengetahui informasi mengenai UMi dan melihat kemungkinan/kelayakan untuk mendapatkan pembiayaan UMi tersebut. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pembiayaan UMi sebagaiman diatur dalam PMK 95/2018 mempunyai plafon sampai dengan Rp.20.000.000,- per debitur. Tentunya hal ini sangat bermanfaat sekali.

Terakhir, menjawab pertanyaan dari pendengar pojok keuangan melalui saluran telepon, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pembiayaan UMi tidak memerlukan proposal, langsung datang saja ke PT Pegadaian Cabang Biak Numfor, dengan membawa persyaratan sebagai disebutkan diatas, yaitu KTP Elektronik dan Surat Keterangan dari RT atau kelurahan yang menjelaskan mengenai usaha dan/atau kebutuhan untuk membuka usaha yang akan dilaksanakan oleh calon penerima pembiayaann UMi. Program Pojok Keuangan yang disiarkan oleh RRI Biak pun harus berakhir tepat pada pukul 09.00 WIT, dalam penutup disampaikan kepada masyarakat Biak Numfor agar selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol Kesehatan pada masa pandemic COVID-19 saat ini. Jousuba.

#KPPN BiakBAIK

#MengawalAPBNIndonesia Maju

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search