Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, KPPN Buntok menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis untuk satker mitra kerja KPPN Buntok serta dalam rangka upaya meningkatkan kompetensi bendahara terkait pengelolaan kas dan rekening dan penguatan dan Pengembangan Analisis Laporan Keuangan Akuntansi Pusat dalam rangka Peningkatan Kualitas pada Satker Kementerian/Lembaga (K/L).
Pelaksanaan Bimbingan Teknis SAKTI dan Refreshment Bendahara ini dilaksanakan secara hybrid yaitu melalui luring dan daring zoom. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan memberi pengetahuan aplikasi SAKTI kepada pegawai baru atau pemegang user SAKTI baru di satker mitra kerja KPPN Buntok. Bimbingan teknis yang diselenggarakan ditujukan untuk bendahara sebagai pengelola modul terbanyak di SAKTI. Hal ini sesuai dengan rekomendasi BPK dalam LHP LKPP Tahun 2023 agar DJPb melakukan upaya peningkatan kompetensi bendahara terkait pengelolaan kas dan rekening pada Satker Kementerian/Lembaga (K/L) serta penguatan dan Pengembangan Analisis Laporan Keuangan Akuntansi Pusat. Kegiatan diawali dengan materi mengenai LLAT, Uraian Kelengkapan SPM, dan Monitoring Gaji yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana. Berikut materi yang disampaikan:
- Tanggal penting LLAT bulan November 2024
7 November 2024
Batas waktu pendaftaran kontrak/perubahan kontrak 1 s.d. 31 Okt 2024
Penyampaian SPM LS Kontraktual untuk BAST/BAPP 16 s.d. 31 Okt 2024
15 November 2024
Batas akhir rekonsiliasi untuk transaksi s.d. 31 Okt 2024
22 November 2024
Penyampaian SPM LS Kontraktual untuk BAST/BAPP 1 s.d. 15 Nov 2024 - Standar Layanan Penerbitan SP2D
Standar pelayanan penerbitan SP2D sesuai dengan KEP-57/PB/2023. Persyaratan dalam mengajukan SPM adalah ADK SPM (sesuai jenis SPM) dan Dokumen SPM beserta Lampiran/Dokumen Pembantu. - Sistem mekanisme dan prosedur
Monitoring SAKTI > Unduh ADK > Penelitian SPM > Unggah ADK ke SPAN > validasi dan reviu > Approval Tagihan > Penerbitan SP2D.Jangka Waktu Layanan1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN sampai dengan Approval Kepala Seksi Bank.
Kepala seksi pencairan dana dalam pemaparan materinya juga menegaskan bahwa layanan penerbitan SP2D dan layanan lainnya di KPPN Buntok tidak dipungut biaya. Materi selanjutnya disampaikan oleh CSO KPPN Buntok dan Pelaksana Seksi Verifikasi dan Akuntansi mengenai Refreshment Bendahara Pengelolaan Kas dan Rekening pada Satker K/L.
- Pembayaran tagihan melalui mekanisme UP
Prinsip Uang Persediaan digunakan untuk membiayai operasional sehari-hari Satker dan pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme LS. Besarannya 1/12 dari pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan UP dan paling banyak sebesar Rp500 juta. Maksimal pembayaran adalah sebesar Rp200 juta per penerima, apabila melebihi harus mendapatkan izin Dirjen Perbendaharaan. Jenis belanja yang diperbolehkan menggunakan UP adalah Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja lain-lain. Revolving apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% dan dilakukan minimal 1x per bulan. Bentuk UP terdiri dari 2 yaitu UP tunai dan UP KKP. Dalam hal UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda, KPA dapat mengajukan permohonan persetujuan TUP kepada Kepala KPPN. - Pengelolaan Kas Bendahara
> Penatausahaan Kas
Bendahara harus menatausahakan seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya, termasuk uang dalam Rekening Lainnya (RPL). Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai pada Kas BPG/BPP (brankas) yang berasal dari UP/TUP paling banyak Rp50 Juta. Jika lebih, BPG/BPP membuat Berita Acara Keadaan Kas yang ditandatangani oleh BPG/BPP dan KPA/PPK atas nama KPA. Pada akhir tahun anggaran, BPG menyetorkan seluruh sisa UP/TUP ke Kas Negara, sedangkan BPP menyetorkan sisa UP/TUP ke Kas Negara melalui BPG. BPG/BPP secepatnya menyetorkan seluruh sisa uang yang bersumber dari SPM LS-Bendahara yang tidak terbayarkan kepada yang berhak ke Kas Negara, paling lambat 90 hari kerja sejak tanggal diterbitkannya SP2D. BPG/BPP menyetorkan pajak yang dipotong/dipungut ke Kas Negara paling lama 7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme UP.
> Pembukuan Bendahara
Bendahara menyelenggarakan pencatatan/pembukuan terhadap seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran kas (tunai/bank) yang dikelolanya atas dasar dokumen sumber. Bendahara yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, harus memisahkan pembukuannya sesuai DIPA masing-masing. Pembukuan dilakukan dengan menggunakan Aplikasi SAKTI (belum termasuk Satker BLU). Pembukuan terdiri dari BKU dan Buku Pembantu (BP Kas Tunai, BP Kas Bank, BP UM, BP BPP, BP UP, BP TUP, BP LS-Bendahara, BP Pajak, BP Hibah, BP PNBP, BP DPK, dan/atau BP Lain-lain). Teknis pembukuan berpedoman pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 jo. PER-27/PB/2019 untuk Satker non-BLU, PER-47/PB/2014 untuk Satker BLU, serta Juknis Aplikasi SAKTI.
> Pemeriksaan Kas
Dalam rangka pengawasan penatausahaan kas dan pembukuan Bendahara, KPA atau PPK atas nama KPA wajib melakukan pemeriksaan kas Bendahara, dilakukan dengan meneliti kesesuaian antara saldo buku dengan saldo kas. Pemeriksaan kas Bendahara dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu bulan serta dilakukan pada saat terjadi pergantian Bendahara, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Hasil pemeriksaan kas Bendahara dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas. Jika hasil pemeriksaan kas (cash opname) menunjukkan terdapat selisih lebih/kurang, Bendahara harus memberikan catatan yang memadai atas selisih kas tersebut.
> Penyampaian LPJ Bendahara
Bendahara Pengeluaran/BPP/Bendahara Penerimaan wajib menyusun LPJ Bendahara secara bulanan berdasarkan Buku Kas Umum dan Buku-Buku Pembantu. LPJ Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan ditandatangani oleh Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Penerimaan dan KPA/PPK atas nama KPA, selanjutnya disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya atau hari kerja sebelumnya dalam hal tanggal 10 adalah hari libur. - Pengelolaan Rekening Satker
Pengguna Anggaran memiliki kewenangan untuk :
- Pembukaan rekening
- Pengoperasian rekening
- Penutupan rekening
- Pelaporan rekening
Bendahara umum negara (BUN) memiliki kewenangan untuk :
- Persetujuan pembukaan rekening
- Blokir rekening
- Menutup rekening
- Memperoleh informasi atas rekening
Rekening Pengeluaran Satker (Rek. BPG) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan Rekening Pengeluaran Pembantu Satker (Rek. BPP) dikelola oleh BPP yang digunakan untuk menampung dana UP/TUP dan LS Bendahara. Dalam satu kode satker, Rekening BPP harus dibuka pada bank yang sama dengan Rekening BPG. Rekening Penerimaan (Rek. BPN) dikelola oleh Bendahara Penerimaan yang digunakan untuk menampung dana PNBP (fungsional). Rekening BPN dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara. Rekening Pemerintah Lainnya Penyaluran Dana Bantuan (RPL DB) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran yang digunakan untuk menyalurkan dana bantuan sosial/bantuan pemerintah kepada penerima bantuan melalui Bank Penyalur. Rekening Pemerintah Lainnya Penampungan Dana Hibah Langsung (RPL PDHL) dikelola oleh Bendahara
Pengeluaran yang digunakan untuk mengelola dana hibah langsung dalam bentuk uang. Rekening Pemerintah Lainnya Penyaluran Dana Hibah (RPL PDH) dikelola oleh BPP yang digunakan untuk menyalurkan dana hibah yang berasal dari RPL PDHL. Rekening Pemerintah Lainnya Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan (RPL KS) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran yang digunakan untuk menampung dana kerjasama antara dua belah pihak. Rekening Pemerintah Lainnya Penampungan Dana Jaminan (RPL PDJ) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan yang digunakan untuk menampung dana jaminan pihak ketiga yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada yang berhak. Rekening Pemerintah Lainnya Penampungan Dana Titipan (RPL PDT) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan yang digunakan untuk menampung dana titipan apabila terjadi kasus hukum yang mengharuskan untuk dilakukan sitaan dana. Rekening Pemerintah Lainnya Penampungan Sementara (RPL PS) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan yang digunakan untuk menampung penerimaan dan/atau pengeluaran sementara untuk tujuan tertentu. - Mitigasi Temuan BPK terkait Pengelolaan Kas dan Rekening
- Kepatuhan terhadap norma waktu dalam (1) menyetorkan pajak, PNBP, sisa dana UP/TUP, sisa dana LS-Bendahara ke Kas Negara dan (2) penyampaian LPJ.
- Kepatuhan membuat Berita Acara Keadaan Kas pada setiap akhir hari kerja dalam hal kas tunai di brankas (dari UP/TUP) melebihi Rp50 Juta.
- Kepatuhan mencatat/membukukan transaksi kas masuk dan kas keluar sesuai dokumen sumber dan optimalisasi pembayaran nontunai melalui CMS/KKP.
- Pemeriksaan Kas oleh KPA/PPK atas KPA dilakukan dengan sebenarnya minimal sekali dalam sebulan dan dilakukan tidak sekedar formalitas.
- Melaporkan pembukaan rekening yang sebelumnya telah disetujui KPPN dan melaporkan penutupan rekening kepada KPPN.
Materi selanjutnya mengenai Peningkatan Kualitas LKKL Triwulan III 2024 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi. Berikut merupakan rangkuman dari materi tersebut.
- Temuan berulang pada LHP LKPP yang berasal dari LKKL: Permasalahan PNBP, Belanja Pegawai, Belanja Modal, Belanja Bansos, Pengelolaan Kas, Aset Tetap, dan Persediaan. Temuan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran LKPP, tetapi pada 4 K/L berdampak pada opini WDP.
- Temuan penyebab opini WDP pada LKKL tahun 2023
- Temuan PNBP: Kelemahan pengendalian intern dalam pengelolaan PNBP pada aplikasi yang belum menghasilkan perhitungan dan penetapan besaran PNBP yang akurat dan handal.
- Temuan Piutang PNBP : Terdapat hak pemerintah yang belum diklarifikasi dan ditetapkan.
- Temuan Belanja : Terdapat penatausahaan dan pengendalian pelaksanaan Belanja Barang dan Belanja Modal belum sepenuhnya memadai, serta belanja bantuan dalam bentuk uang dan barang tahun sebelumnya yang belum selesai dipertanggungjawabkan.
- Temuan Aset : Penyajian aset berupa belanja dibayar di muka, aset tetap peralatan dan mesin, dan konstruksi dalam pengerjaan belum diyakini kewajarannya. - Tantangan Akuntansi dan Pelaporan
- Penyelesaian Rekomendasi BPK pada LHP LK Tahun 2023.
- Penyelesaian Likuidasi BA baru di Tahun 2024
- Penyelesaian Tindak Lanjut Kualitas Data
- Penerapan Kebijakan Akuntansi Terbaru (KABA, BLU, Resiprokal, dll)
- Koreksi Persediaan dan Aset Tetap di masa Transisi
- Penggabungan/Pemisahan/ Pembentukan Entitas Akuntansi/Entitas Pelaporan
- Penyusunan LK TW I (bersamaan dengan periode koreksi audit - Penggabungan/Pemisahan/Pembentukan Entitas Akuntansi/Entitas Pelaporan Penyusunan LK Satker
- Penyelesaian Hak dan Kewajiban
- Pembuatan User SAKTI
- Rekonsiliasi dan Penyusunan LK - Pedoman Peningkatan Kualitas LK
- Memanfaatkan menu to do list, monitoring, dan daftar/rincian
- Memedomani PER-8/PB.2023
- Melakukan rekon eksternal s.d. terbit SHR termasuk penyelesaian TDK SIB
- Tutup buku seluruh modul pelaporan aplikasi SAKTI secara tertib
- Melakukan telaah LK pada setiap jenjang sesuai KK PMK
- Mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK)
- Menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan rencana aksi
- Mengoptimalkan peran APIP dalam menjaga keandalan penyajian LKKL - Jadwal Penyampaian LK Triwulan III
Seluruh unit akuntansi menyampaikan LK paling lambat tanggal 31 Oktober 2024. K/L dapat menetapkan batas waktu khusus yang berlaku secara internal, sepanjang tidak melampaui tanggal 31 Oktober 2024.
Diakhir materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama satker lalu kuis yang diikuti oleh seluruh satker yang datang di aula KPPN Buntok maupun yang ada di zoom. Penutup acara disampaikan oleh Kepala KPPN Buntok yang memaparkan mengenai evaluasi pelaksanaan anggaran setiap satker serta mengapresiasi satker yang memiliki nilai IKPA 100. Kepala KPPN Buntok juga menghimbau seluruh satker untuk segera membuat Kartu Kredit Pemerintah dan menggunakan digipay serta menginformasikan ke KPPN jika terdapat kendala dalam penggunaannya. Selain itu, di sela-sela materi yang disampaikan Pak Bambang selaku Kepala KPPN Buntok, menginformasikan inovasi yang telah dibuat oleh
KPPN Buntok dan mengajak satker untuk ikut menggunakan inovasi tersebut. Hal ini dikarenakan inovasi tersebut dapat mempermudah satker mengakses dan mempercepat layanan KPPN Buntok. Beberapa satker telah menggunakan Inovasi tersebut dan memberikan umpan balik yang baik untuk inovasi yang digunakan. Di akhir penutup Pak Bambang menegaskan bahwa layanan KPPN Buntok tidak dipungut biaya, bagi satker yang merasa salah satu pegawai melakukan kecurangan dapat melapor ke saluran pengaduan yang telah disediakan.
Hasil yang Dicapai
Kegiatan Bimbingan Teknis Refreshment Aplikasi SAKTI dan Refreshment Bendahara serta Pengembangan Analisis Laporan Keuangan Akuntansi Pusat telah diselenggarakan dengan lancar. Seluruh bendahara merasa terbantu dengan adanya acara ini karena dapat mengetahui tugas dan fungsi bendahara secara detail dalam mengelola pelaksanaan anggaran di satker K/L masing-masing. Beberapa satker memberikan umpan balik yang baik dalam pelaksanaan refreshment ini ditandai dengan antusias dalam mendengarkan materi, partisipasi dalam kuis, serta dalam diskusi tanya jawab. Dengan demikian, tujuan dari kegiatan ini untuk membantu meningkatkan kompetensi bendahara telah tercapai. Beberapa masukan untuk KPPN juga telah ditampung sebagai perbaikan layanan untuk kedepannya.