Petunjuk Pembayaran Uang Persediaan Tahun Anggaran 2023

Sehubungan dengan pengajuan Uang Persediaan (UP) pada awal tahun anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Uang Persediaan (UP) TA. 2023 diajukan menggunakan SAKTI sesuai juknis terlampir.
2. Permohonan UP TA. 2023 dapat diajukan apabila satker sudah menyelesaikan kewajiban:
    a. UP dan TUP TA. 2022 sudah nihil (sudah dipertanggungjawabkan seluruhnya)
    b. Sudah mengupload Capaian Output bulan Desember 2022 ke OMSPAN dengan benar
    c. Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember 2022 ke SPRINT dengan benar
    d. Sudah menyampaikan Pakta Integritas TA. 2023 yang ditandatangani oleh KPA sebanyak (tiga) rangkap
    e. Sudah menyampaikan SK Pengelola Keuangan TA. 2023
    f. Sudah menyampaikan Spesimen Tanda Tangan Pengelola Keuangan TA. 2023.
3. Dokumen yang wajib diupload ke SAKTI sebagai lampiran pengajuan Permohonan UP TA 2023 antara lain :
    a. Permohonan Persetujuan UP (hasil cetakan aplikasi SAKTI)
    b. Surat Pernyataan Uang Persediaan (hasil cetakan aplikasi SAKTI)
    c. PDF Sertifikat BNT bagi Bendahara Pengeluaran yang masih berlaku.
4. Ketentuan mengenai Besaran UP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5. Dokumen yang wajib diupload ke SAKTI sebagai lampiran pengajuan SPM-UP TA. 2023 yaitu:
    a. Surat Persetujuan Porsi UP KKP dari Kepala KPPN Buntok
    b. Surat Pernyataan Uang Persediaan (hasil cetakan aplikasi SAKTI)
    c. Surat Pernyataan Menyelesaikan Rekonsiliasi bulan Desember 2022
    d. PDF Sertifikat BNT bagi Bendahara Pengeluaran yang masih berlaku
    e. Copy persetujuan rekening VA Bendahara (untuk rekening virtual BPg baru).
6. Untuk poin nomor 2.e. dan 2.f. di atas disampaikan ke KPPN Buntok dengan cara diupload ke bit.ly/datasatker080.
7. Blangko untuk poin nomor 2.f. dan 4.c di atas dapat diunduh di website KPPN Buntok pada menu Download → Format & Blangko melalui laman atau bit.ly/FORMATBLANKO080.
8. Terkait dengan kewajiban Bendahara Pengeluaran memiliki Sertifikat BNT, KPPN Buntok hanya akan menyetujui Permohonan UP bagi satker dengan Bendahara Pengeluaran bersertifikat BNT yang masih berlaku
9. Apabila satker tidak memiliki Bendahara Pengeluaran bersertifikat BNT, maka:
    a. Kepala Satuan Kerja dapat mengangkat PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang sudah tersertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
        (1) Berasal dari Satuan Kerja unit eselon I yang sama
        (2) Berasal dari Satuan Kerja dengan Kementerian Negara/Lembaga yang samaatau
        (3) Apabila dua ketentuan diatas tidak dapat dilaksanakan, maka Pengangkatan
        (4) Bendahara dapat dilakukan pada satuan kerja pada wilayah kerja KPPN yang sama.
    b. Pengangkatan Bendahara dimaksud agar dikoordinasikan dengan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.
    c. Mekanisme pergantian bendahara berpedoman pada PMK 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan PMK  230/PMK.05/2016.
    d. Dalam hal Kepala Satuan Kerja tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), maka seluruh pembayaran atas beban APBN yang dilakukan oleh Satuan Kerja harus menggunakan mekanisme pembayaran secara langsung (LS) kepada pihak ketiga dan tidak diperkenankan mengelola Uang Persediaan.
10. Dalam rangka menyukseskan program Non Tunai, maka diimbau kepada seluruh satker untuk memaksimalkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dengan menggunakan porsi 60%-40% saat pengajuan UP dan memanfaatkan Digipay untuk pembayaran transaksi UP di satker masing-masing.

Petunjuk Pembayaran Uang Persediaan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Surat Kepala KPPN Buntok Nomor S-1/KPN.1802/2023 Tanggal 3 Januari 2023 Hal Petunjuk Pembayaran Uang Persediaan Tahun Anggaran 2023. 
Surat Kepala KPPN Buntok tersebut dapat diunduh pada tautan sebagai berikut.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search