
Rincian Perjanjian Kinerja dapat diakses melalui tautan http://s.kemenkeu.go.id/PKKepalaKPPNBuntok2025

2020
2021
2022
2023
2024
2025
2026
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Buntok sebagai Treasurer dan Financial Advisory didukung oleh sumber daya manusia yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KPPN
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang perbendaharaan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, KPPN menyelenggarakan penyaluran pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta melaksanakan penatausahaan atas penerimaan dan pengeluaran negara yang dilakukan melalui maupun dari Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, KPPN Tipe A1 menyelenggarakan fungsi:
pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
penyusunan laporan pelaksanaan dan belanja negara;
pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi PNBP;
pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
pelaksanaan manajemen mutu layanan;
pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
pengelolaan rencana penarikan dana;
pengelolaan rekening pemerintah;
pelaksanaan fasilitasi kerjasama ekonomi dan keuangan daerah;
pelaksaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
pelaksanaan Kehumasan dan Layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
pelaksanaan administrasi KPPN.
Melakukan verifikasi dokumen pembayaran;
Rekonsiliasi data laporan keuangan;
Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKBUN)-Daerah;
Pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran;
Pembinaan pertanggungjawaban bendahara;
Rekonsiliasi data rekening pemerintah;
Penyusunan laporan saldo rekening pemerintah;
Pencatatan pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang; dan
Penerbitan dokumen pengembalian penerimaan
Melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan dan perbendaharaan
Supervisi teknis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI)
Asistensi teknologi informasi dan komunikasi eksternal
Melakukan penyelenggaraan fungsi manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management)
Melakukan pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative)
Pengelolaan layanan perbendaharaan dan rencana penarikan dana
Melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengaduan, kepatuhan terhadap kode etik, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan
Melakukan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis
Koordinasi penyelenggaran manajemen mutu layanan
Fasilitasi sertifikasi bendahara
Fasilitasi pemerintah daerah dan kerjasama dengan pihak lainnya
Monitoring penerimaan dan transfer
Koordinasi pemberian keterangan saksi atau ahli keuangan negara
Pelaksanaan program Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM)
Melakukan pengujian resume tagihan dan SPM (Surat Perintah Membayar)
Melakukan pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum
Penerbitan Surat Tanggapan Koreksi
Melakukan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai satuan kerja
Melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang
Melakukan monitoring dan evaluasi penyerapan satuan kerja
Penyelesaian transaksi pencairan dana
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Fungsi pengelolaan kas (cash management)
Penerbitan Daftar Tagihan
Pengelolaan rekening pemerintah
Penatausahaan penerimaan Negara
Penyelesaian retur
Pengujian permintaan pengembalian penerimaan Negara, konfirmasi, dan koreksi data transaksi penerimaan
Fungsi layanan bantuan (helpdesk) penerimaan Negara
Monitoring dan evaluasi bank/pos persepsi
Pengelolaan dokumen sumber dan analisis data Penerimaan Fihak Ketiga (PFK)
Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Supervise implementasi Sistem Pengelolaan Kas (Cash Management System) pada rekening bendahara
Monitoring dan evaluasi kredit program
Pengelolaan organisasi, administrasi kepegawaian, pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), budaya organisasi, dan pengelolaan kinerja
Pengelolaan urusan keuangan
Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Pengelolaan urusan dukungan sarana dan prasarana kerja
Pengelolaan urusan kehumasan, layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan protokoler
Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, program dan laporan keuangan
Penyiapan bahan penyusunan dan pelaporan analisis beban kerja
Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Profesional, Modern, Adaptif, Tepercaya dan Berorientasi pada Pelayanan Prima untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dalam rangka Mencapai Visi Kementerian Keuangan
1. Mendukung pelaksanaan APBN yang efisien, efektif, berkualitas, terarah, transparan, akuntabel, dan berdampak;
2. Mewujudkan pengelolaan kas negara yang modern, kredibel, dan berkelanjutan;
3. Mewujudkan pertanggungjawaban keuangan negara melalui pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, dan kredibel;
4. Mewujudkan tata kelola investasi pemerintah dan pemberian pinjaman yang strategis, inklusif, dan berkelanjutan;
5. Mewujudkan tata kelola keuangan BLU yang inovatif, akuntabel, dan berdampak;
6. Mewujudkan tata kelola sumber daya, proses bisnis, serta sistem teknologi informasi perbendaharaan yang digital, adaptif, dan terintegrasi.