KPPN Buntok sebagai KPPN Tipe A1 mempunyai tugas:
1. melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara,
2. penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta
3. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, KPPN Tipe A1 menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
c. penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
d. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
e. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
f. pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
g. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
h. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
i. penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
j. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
k. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
l. pelaksanaan kehumasan; dan
m. pelaksanaan administrasi KPPN.
Berawal dari penetapan nilai-nilai yang merupakan gambaran masa depan yang akan diwujudkan oleh suatu institusi, visi Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara Buntok, yaitu:
"Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia."
Merupakan penjabaran dari visi dimana misi adalah merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang akan dicapai, misi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Buntok meliputi :
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Buntok merupakan integrasi/ penggabungan dari dua kantor yaitu Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) yang berdiri pada tahun 1981.
Seiring dengan adanya reorganisasi ditubuh Direktorat Jenderal Anggaran berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989, maka sejak April 1990 KPN dan KKN Buntok bergabung dan berubah nama menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Buntok yang selanjutnya berubah lagi nomenklaturnya menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Buntok.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Buntok ditetapkan sebagai KPPN dengan type A1.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Buntok sebagai tipe A1, dipimpin oleh seorang kepala kantor eselon IIIa.
Di bawah kepala kantor, terdapat lima pejabat eselon IVa, yaitu
serta dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
|||
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
|||
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
|||
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
|||
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|