Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

BANGGA MBANGUN DESA UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA

Jelang penyaluran Dana Desa Tahap II 2017, KPPN Cilacap mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran Dana Desa Tahap II 2017 dengan mengusung tema “Bangga Mbangun Desa” yang merupakan program Pemerintah Kabupaten Cilacap yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 18 September 2017 bertempat di Ruang Rapat KPPN Cilacap.


Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala KPPN Cilacap, Joko Supriyanto dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKKAD) Kabupaten Cilacap yaitu Suryadi, S.IP, MM (Kepala Subbidang Pengelolaan Kas Daerah) dan  M. Yusuf Mustofa S.Kom, (Pengelola Data Pencairan Dana) dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap yaitu Dhian Budi L. (Kasi PKAPD) dan B. Sutiksno (Kasi PAAD).

Tampak hadir pula, Dwi Yanti Yuliarsih (Kepala Sub Bagian Umum), Subur (Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal selaku PPSPM Transfer DAK Fisik dan Dana Desa) dan Abdul Rohman Fauzi (Pelaksana Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal selaku operator SAKTI modul pelaporan Transfer DAK Fisik dan Dana Desa).

Lilik Basuki  (Kepala Seksi Bank selaku PPK Transfer DAK Fisik dan Dana Desa) dengan didampingi oleh Sri Agustina (Pelaksana Seksi Bank selaku operator SAKTI modul pembayaran Transfer DAK Fisik dan Dana Desa) memaparkan materi Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahap I 2017, Perubahan peraturan terkait Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Evaluasi Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa.

Dalam pemaparannya, Lilik Basuki menyampaikan pokok-pokok perubahan yang ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, terutama yang terkait  dengan Dana Desa. Meskipun penyaluran Dana Desa Tahap II dapat dilaksanakan paling cepat bulan Agustus 2017, namun Dana Desa Tahap II belum tersalurkan karena untuk Kabupaten Cilacap progres input data realisasi Tahap I pada OMSPAN sampai dengan 31 Agustus 2017 belum mencapai 75% untuk Laporan Konsolidasi Penyerapan dan minimal 50% untuk Laporan Konsolidasi Capaian Output.

Selanjutnya sesuai ketentuan, setelah tersalurnya Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN)  ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Dana Desa tersebut harus sudah tersalurkan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dalam waktu 7 hari kerja. Berdasarkan hasil evaluasi tahap I, dibutuhkan perhatian lebih dari Pemerintah Kabupaten Cilacap, agar Dana Desa dapat tersalurkan ke 269 RKD dalam waktu 7 hari kerja sejak diterima RKUD.

Sri Agustina, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa terdapat 7 aspek yang dievaluasi  terhadap Peraturan Bupati Cilacap Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017 yang meliputi jumlah desa, tata cara penghitungan, penetapan rincian, mekanisme penyaluran, prioritas penggunaan, laporan realisasi penyerapan dan capaian output dan sanksi. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut  terdapat 2 aspek pada peraturan bupati tersebut yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 yaitu tata cara perhitungan dan penetapan rincian. Oleh karena itu, diperlukan adanya revisi terhadap 2 aspek tersebut.


Joko Supriyanto, memimpin jalannya diskusi pada rapat koordinasi tersebut sehingga menghasilkan kesepakatan bersama untuk menindaklanjuti hasil evaluasi. Selain itu beliau juga menyampaikan pentingnya komitmen bersama dari seluruh stakeholder yang terkait Dana Desa untuk kelancaran penyaluran Dana Desa dari hulu ke hilir sehingga memberikan citra positif kepada semua pihak yang terlibat dan memberikan dampak yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. KPPN Cilacap dan Pemerintah Kabupaten Cilacap berkomitmen meningkatkan koordinasi dan komunikasi agar pengelolaan Dana Desa tahap II dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar.

Joko Supriyanto, menutup kegiatan tersebut dengan menyampaikannya harapannya agar sinergi antara KPPN Cilacap dan Pemerintah Kabupaten Cilacap dapat ditingkatkan melalui koordinasi dan komunikasi yang baik terutama dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.


 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

Search