Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

“LANGKAH STRATEGIS KPPN CILACAP MENJAGA KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2017”

(Cilacap, 5 Oktober 2017) Dengan mengambil tema “Guna Meningkatkan Kinerja Pelaksanaan Anggaran dan Efektivitas Belanja Satker”, KPPN Cilacap melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Monev Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017. Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2017 ini bertujuan untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja yang berada di wilayah pembayaran KPPN Cilacap di tahun 2017.

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja di  wilayah pembayaran KPPN Cilacap ini dimulai dengan sambutan dan arahan Kepala KPPN Cilacap, Joko Supriyanto. Dalam sambutannya, Kepala KPPN Cilacap mengharapkan agar satker dapat senantiasa melaksanakan tugas dengan baik sehingga bermanfaat untuk masyarakat. Melalui APBN satuan kerja diharapkan dapat menjaga keseimbangan sisi penerimaan dan pengeluaran dengan baik. Bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan agar tepat waktu menyetorkan uang penerimaan ke kas negara sehingga dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Setiap SPM yang diajukan ke KPPN selalu dapat dibayarkan uangnya berasal dari pajak, PNBP dan utang. Kontribusi dari kita untuk dapat mengerem supaya utang negara tidak melaju seperti kereta cepat.

Kepala KPPN Cilacap mengingatkan satker untuk melaksanakan anggaran secara efektif, efisien, ekonomis dan tepat sasaran, karena ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. LKPP tahun 2016 yang mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) merupakan ciri-ciri adanya perbaikan tata kelola APBN, tetapi hal ini belum menutup kemungkinan adanya kebocoran anggaran.

Selama beberapa dasawarsa terakhir anggaran negara cenderung meningkat dalam jumlah yang cukup signifikan. Good and Clean Governance dapat dilihat dari 3 hal yang capai yaitu Input/penyerapan, pencapaian output dan outcome/dampak dari pelaksanaan APBN. Aspek kinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran dapat terwakili antara lain oleh variabel-variabel sebagai berikut : kesesuaian dengan perencanaan, kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas pelaksanaan kegiatan dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator yang terkait dengan pelaksanaan anggaran yaitu Revisi DIPA, pagu minus, penyampaian data kontrak, revolving UP tepat waktu, penyampaian LPJ Bendahara. Pengajuan SPM ke KPPN sebaiknya sudah benar, diharapkan satuan kerja menghindari koreksi yang tidak perlu. Selain itu pengajuan SPM di akhir tahun jangan sampai dibatas akhir, supaya ada waktu untuk memperbaiki apabila ada kesalahan. Dimulai dari pelayanan prima dan service excellent oleh KPPN Cilacap, diharapkan agar satuan kerja menjadi customer excellent yaitu satker yang cerdas. Semakin satker akurat maka KPPN akan semakin cepat sehingga akan menciptakan sinergi antara KPPN dan satker yang saling asih, asah dan asuh.

Acara dilanjutkan dengan FGD yang difasilitasi oleh moderator Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Cilacap, Kun Sri Hartanto, serta sebagai narasumber pemaparan materi Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017 oleh F.X. Suharyono dan Mursid Priyadi yang merupakan TMR (Treasury Management Representative) KPPN Cilacap. Dalam pemaparannya F.X. Suharyono menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran merupakan tindaklanjut dari arahan Menteri Keuangan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Surat Nomor S-2570/PB/2017 tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran. Tujuannya untuk memastikan Kementerian/Lembaga melaksanakan belanja dengan efektif, efisien dan optimal serta untuk menjaga kredibilitas pelaksanaan APBN. Adapun langkah-langkah strategis tersebut adalah melakukan reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan dan capaian kinerja, meningkatkan ketertiban penyampaian data kontrak ke KPPN, Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan dan pengendalian UP/TUP.

Berikutnya narasumber Mursid Priyadi menekankankan agar penyelesaian tagihan dari rekanan dapat diselesaikan paling lambat 17 hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara. Pendaftaran kontrak ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani, serta harus dipastikan data supplier yang didaftarkan oleh satker telah benar dengan mengacu pada data yang pernah dilakukan pembayaran untuk menghindari penolakan pembayaran. Untuk pengendalian UP/TUP diharapkan satker untuk segera melakukan revolving UP (penggantian UP) jika penggunaan telah mencapai minimal 50%. Revolving UP dilakukan minimal 1 bulan sekali, apabila melebihi 1 bulan maka KPA harus memberikan penjelasan secara tertulis kepada KPPN saat mengajukan SPM-GUP. KPPN akan melakukan reviu atas pengelolaan UP/TUP pada satker secara triwulan dengan menggunakan data Aplikasi Om-SPAN dan tool ME Budget Execution yang meliputi ketepatan waktu pertanggungjawaban, besaran prosentase revolving UP, pengenaan sanksi pemotongan UP, frekuensi pertanggungjawaban UP dan melakukan rekapitulasi terhadap SPM-PTUP yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan TUP.

Acara FGD dilanjutkan dengan diskusi yang difasilitasi oleh moderator Kepala Seksi Pencairan Dana. Ada 2 pertanyaan yang masing-masing disampaikan oleh Bapak Abduh dari Pengadilan Negeri Cilacap dan Bapak Nugroho dari Lapas Narkotika Nusakambangan Cilacap. Acara diakhiri dengan penyampaian informasi tentang transformasi kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang telah berlangsung selama beberapa tahun ini dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada satuan satker melalui berbagai inovasi yang telah dilakukan. Quickwins Direktorat Jenderal Perbendaharaan tahun 2017 yaitu Standardisasi Kompetensi Teknis Jabatan Kantor Vertikal Ditjen Perbendaharaan, Implementasi Sistem Informasi Pengaduan, Implementasi Simplifikasi SPJ Belanja Bantuan Pemerintah pada K/L , Pilot Project Penggunaan Kartu Kredit untuk Belanja Pemerintah, Penyelesaian SPM Tanpa RPD Harian, Integrasi Sistem Aplikasi Rekening Milik Satker Lingkup K/L, Sinergi Pengelolaan Kas BLU dan Kas Pemerintah, Aplikasi Remunerasi BLU, Implementasi SIKP Tahap II untuk Peningkatan Akurasi Data dan Ketepatan Sasaran Penyaluran KUR, Register Satuan Kerja Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, Forum Koordinasi Keuangan Negara Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Launching Treasury Management Representative,(TMR) Pro, Layanan Call Center HAI DJPBN, Implementasi Standar WBK/WBBM pada KPPN dan Implementasi Standar SMM ISO 9001:2008 pada KPPN. Seluruh rangkaian kegiatan FGD terlaksana sampai dengan pukul 12.30. Dengan dilaksanakannya kegiatan FGD ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2017 satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Cilacap.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

Search