Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

PEJABAT PERBENDAHARAAN HANDAL, SEMUA URUSAN LANCAR (LIPUTAN KEGIATAN WORKSHOP FINALISASI PERUMUSAN STANDAR KOMPETENSI PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA NON BENDAHARA)

(Cilacap, 8 Desember 2017) Dalam rangka menjawab tantangan kebutuhan pengelola perbendaharaan yang handal, saat ini sedang digodog ketentuan yang mengatur standar kompetensi Pejabat Perbendaharaan Negara Non Bendahara (PPNB).

Pejabat yang termasuk PPNB adalah Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM). Sebagaimana diketahui bahwa jabatan perbendaharaan yang telah memiliki standar kompetensi dan diakui secara sertifikasi hanya Jabatan Bendahara Pengeluaran, sementara jabatan perbendaharaan lain yaitu KPA, PPK dan PPSPM belum memiliki standar kompetensi yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan tersebut.

Standar kompetensi PPNB diperlukan karena masih terdapat GAP antara kompetensi yang dimiliki PPNB  saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan. Indikatornya antara lain masih banyak terdapat revisi DIPA, besarnya GAP antara realisasi dengan rencana penarikan dana, besarnya minus belanja pegawai, penyelesaian SPM LS Non Belanja Pegawai lebih dari 17 hari kerja, penggantian UP terlambat, penyampaian LPJ Bendahara terlambat, data kontrak terlambat disampaikan, masih banyak penolakan SPM dan retur SP2D, banyak dispensasi pengajuan SPM akhir tahun, masih terdapat data suspen, opini laporan keuangan masih belum WTP seluruh K/L.

Jum’at 8 Desember 2017, Tim dari Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) sebagai perumus standar kompetensi PPNB berkesempatan mengunjungi Cilacap untuk menyelenggarakan Workshop Finalisasi Perumusan Standar Kompetensi PPNB dengan tujuan mendapatkan tanggapan, masukan, saran dan umpan balik atas Draft Standar Kompetensi PPNB. Workshop diselenggarakan di Aula KPPN Cilacap.

Joko Supriyanto, Kepala KPPN Cilacap membuka kegiatan Workshop yang dihadiri oleh KPA, PPK, dan PPSPM dari 11 satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Cilacap yang mewakili satuan kerja besar, sedang dan kecil. Pada sambutannya Joko Supriyanto menyampaikan bahwa mekanisme check and balance dalam pengelolaan APBN sangat diperlukan mulai dari KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran. Oleh karena itu dibutuhkan orang-orang yang memiliki kompetensi memadai serta menyadari tanggung jawab dan konsekuensi jabatan masing-masing. Pada saat ini kemampuan pejabat pengelola APBN tidak seragam, namun belum ada ketentuan baku standar minimal kompetensi jabatan yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan tersebut. Dengan ada Pengaturan Standar Kompetensi Jabatan PPNB yang saat ini sedang dirumuskan, diharapkan pejabat perbendaharaan memiliki kapasitas yang baik untuk pengelolaan APBN yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan yang hendak dicapai KPPN Cilacap yaitu menciptakan Customer Excellent.

Pada sesi berikutnya, Yulianto, Kepala Seksi Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan III Direktorat Sistem Perbendaharaan menyampaikan materi Finalisasi Perumusan Standar Kompetensi Pejabat Perbendaharaan Negara Non Bendahara. Yulianto menyampaikan bahwa perumusan standar kompetensi PPNB telah melalui tahap Studi literature yaitu mempelajari regulasi/peraturan serta mengidentifikasi peran, wewenang dan tugas-tugas PPNB mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN yang mengacu pada 20 peraturan. Tim dari DSP juga telah melalui tahap wawancara kepada PPNB K/L, melakukan survei kepada satker dengan menggunakan kuesioner di berbagai kota. Sebelum ke Cilacap, tim DSP telah mengunjungi kota terpilih yaitu Padang, Banjarmasin, Kupang dan Manado. Dan saat ini progres perumusan memasuki tahap  Penetapan Standar Kompetensi.

Seusai penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan diskusi. Para peserta workshop sangat antusis   menyampaikan tanggapan atas perumusan standar kompetensi PPNB. Faisal Marasabessy (KPA Kantor Unit Pengelola Bandara Tunggul Wulung Cilacap), Muhadin (KPA MAN Cilacap) dan Moch. Junus H.A. (PPK KPP Pratama Cilacap) sependapat bahwa selama ini para PPNB masih minim dalam memperoleh diklat peningkatan kapasitas pengelola APBN sehingga kompetensi yang dimiliki oleh pejabat PPNB lebih banyak diperoleh dari pengalaman melaksanakan tugas sehari-hari.

Puji Hartono selaku KPA Stasiun Karantina Pertanian Cilacap menyampaikan bahwa saat ini masih banyak terjadinya perbedaan pendapat dalam memandang satu masalah antar PPNB, hal ini salah satunya disebabkan karena tidak ada standarisasi kompetensi pejabat perbendaharaan negara.  

Sementara itu Eno Sandy P. (PPK PPS Cilacap) menyoroti konsekuensi PPNB yang harus tersangkut kasus hukum karena kurangnya kompetensi yang memadai baik secara teknis maupun administrasi dalam mengelola APBN. Penyebab lainnya adalah akibat masih banyak jabatan PPNB yang saling merangkap sehingga fungsi check and balance tidak dapat berjalan dengan baik.

Pada akhirnya Standar Kompetensi Pejabat Perbendaharaan Negara Non Bendahara mutlak diperlukan untuk menciptakan pejabat-pejabat yang handal, yang dapat menyelesaikan urusan dengan lancar mulai dari penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

Search