Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAK FISIK DAN DANA DESA TRIWULAN IV 2017 DI KABUPATEN CILACAP

(Cilacap, 8 Januari 2018) Dalam rangka mengidentifikasi permasalahan penyaluran Dana Desa di lapangan, Tim Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa KPPN Cilacap kembali melaksanakan pemantauan dan evaluasi untuk periode triwulan IV tahun 2017.

Kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan Dana Desa triwulan IV tahun 2017 yang diukur oleh KPPN dari capaian output dan realisasi penyerapan pada aplikasi Online Monitoring SPAN (OMSPAN) memunculkan kendala tersendiri karena data OMSPAN tidak mencerminkan kondisi real di lapangan.  Hal ini terjadi karena penginputan capaian output dan realisasi penyerapan triwulan IV tahun 2017 digunakan sebagai persyaratan penyaluran triwulan I/tahap 1 tahun 2018.


Kamis, 4 Januari 2018,  Tim Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa KPPN Cilacap mengadakan pertemuan dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan data sisa DAK Fisik yaitu Dana DAK yang sudah tersalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) namun tidak habis digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran.


Berdasarkan pemantauan dan evaluasi di kantor BPPKAD Kabupaten Cilacap selaku BUD di Kabupaten Cilacap, sisa DAK Fisik di RKUD yang tidak berhasil tersalurkan ke SKPD sebesar Rp 1.250.261.600, (0,98%) yang terdiri dari DAK Reguler Bidang Pendidikan sebesar Rp445.721.600,- dan DAK Penugasan Bidang Pasar sebesar Rp804.540.000,-. Sedangkan total DAK Fisik tahun 2017 yang berhasil tersalurkan dari RKUN ke RKUD adalah sebesar Rp128.258.213.180,- termasuk dana tambahan atas penyelesaian DAK Fisik tahun 2016 sebesar Rp39.670.014.749,- .


Selanjutnya pada hari yang sama, Tim Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa KPPN Cilacap melakukan pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cilacap. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa Dana Desa yang tersalurkan dari RKUN ke RKUD dapat tersalurkan semuanya dari RKUD ke 269 RKD di Kabupaten Cilacap.


Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cilacap selaku SKPD pengampu Dana Desa diperoleh data bahwa penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar Rp92.833.622.000,- di Kabupaten Cilacap dilaksanakan dalam 3 gelombang dari yang seharusnya 7 hari kerja sejak diterimanya Dana Desa dari RKUN ke RKUD. Hal ini dikarenakan tidak mudah melakukan pembinaan terhadap 269 desa sehingga masih terdapat desa yang terlambat mengajukan persyaratan pencairan Dana Desa tahap II dan proses koreksi yang cukup membutuhkan waktu karena harus dikembalikan lagi ke desa.


Jumat, 5 Januari 2017, Tim Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa KPPN Cilacap bersinergi dengan tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cilacap mengadakan pertemuan dan kunjungan lapangan pada 2 desa di belahan barat wilayah Kabupaten Cilacap yaitu Desa Kawunganten Kecamatan Kawunganten dan Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari. Pertemuan dan kunjungan lapangan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan data primer terkait permasalahan yang dihadapi pada desa sampling dalam pengelolaan APBDes khususnya yang bersumber dari Dana Desa dan kemungkinan terdapatnya Dana Desa tahun 2017 yang tidak terealisasi sehingga menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).


Desa yang pertama dikunjungi adalah Desa Kawunganten Kecamatan Kawunganten. Desa ini berjarak kurang lebih 35 km dari pusat pemerintahan Kabupaten Cilacap. Luas wilayah desa mencapai 908,169 hektare yang terdiri dari 3 dusun yaitu Dusun Karangsari, Dusun Karangbawang dan Dusun Karangreja dengan jumlah penduduk mencapai 10.037 jiwa. Tim Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa KPPN Cilacap mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Desa (Sarjono), Kasi Pemerintahan Kecamatan Kawunganten (Mariman) dan perangkat desa lainnya. Setelah pertemuan selesai dilanjutkan dengan kunjungan on the spot pada proyek pengaspalan jalan desa yang pembiayaannya berasal dari Dana Desa tahun 2017.


Desa kedua yang dikunjungi adalah Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari. Desa ini berjarak kurang lebih  40  km dari pusat pemerintahan Kabupaten Cilacap. Luas wilayah desa mencapai 1021,54 hektare yang terdiri dari 4 dusun yaitu Dusun Sitinggil , Dusun Rawa Keling , Dusun Rawasari dan Dusun Gayamsari dengan jumlah penduduk mencapai 12.866 jiwa. Tim Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa KPPN Cilacap mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Desa (Supriyatno), Kasi Pemerintahan Kecamatan Bantarsari (Badar), Kasi Pembangunan Kecamatan Bantarsari (Sartomo) dan perangkat desa lainnya. Setelah pertemuan selesai dilanjutkan dengan kunjungan on the spot pada proyek rabat beton jalan lingkungan desa yang dibiayai dari Dana Desa tahun 2017.


Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017, Dana Desa Tahap I tahun 2018 akan disalurkan dari RKUN ke RKUD paling cepat bulan Maret 2018 apabila 269 desa di Kabupaten Cilacap telah memenuhi persyaratan pencairan Tahap I tahun 2018 yaitu Peraturan Desa mengenai APBDesa dan Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.






 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

Search