Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SOSIALISASI e-SPM DI KPPN CILACAP : UPAYA MEWUJUDKAN PAPERLESS OFFICE

(Cilacap, 14 Februari 2018) KPPN Cilacap menyelenggarakan Sosialisasi Persiapan Implementasi e-SPM dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.

Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2018 bertempat di aula KPPN Cilacap dengan mengambil tema Pemantapan Pengelolaan Fiskal untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan. Sosialisasi dihadiri oleh 84 peserta terdiri dari  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Cilacap.


Kegiatan Sosialisasi kali ini terasa lebih istimewa dibandingkan dengan biasanya karena disatukan dengan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dihadiri Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, Mirza Effendi sekaligus mencanangkan Pembangunan Zona Integritas.


Acara dibuka secara resmi oleh Kepala KPPN Cilacap, Joko Supriyanto. Dalam sambutannya Kepala KPPN Cilacap menyatakan bahwa  implementasi e-SPM akan dilaksanakan paling lambat bulan Juli 2018 dan penggunanya adalah satuan kerja yang belum menggunakan aplikasi SAKTI. Implementasi e-SPM bertujuan untuk mengurangi penggunaan kertas (paperless) karena SPM cukup dikirimkan secara online dengan aplikasi e-SPM. Untuk pengamanan e-SPM dari pemalsuan atau penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), sehingga SPM yang dikirimkan oleh satuan kerja telah di-inject oleh Pejabat Perbendaharaan yang berwenang.

 

Selanjutnya sosialisasi dilaksanakan dengan difasilitasi moderator Ari Bustami yang merupakan Treasury Management Representative (TMR) KPPN Cilacap. Pemaparan materi pertama Implementasi e-SPM oleh F.X. Suharyono (Customer Service Officer) KPPN Cilacap yang menjelaskan tahap implementasi e-SPM yang meliputi deskripsi dan prinsip aplikasi e-SPM, siapa saja pengguna aplikasi e-SPM, fitur dalam aplikasi e-SPM, penggunaan Digital Signature dalam aplikasi e-SPM, aplikasi-aplikasi yang mendukung aplikasi e-SPM, serta alur kerja aplikasi e-SPM.


Acara dilanjutkan dengan pemaparan kedua berupa materi Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN Sebelum Barang/Jasa Diterima oleh Mursid Priyadi (TMR KPPN Cilacap). Terkait dengan PMK 145/PMK.05/2017 terdapat hal baru baik dalam proses pembayaran pengadaaan barang/jasa dan proses penyelesaian klaim surat jaminan.


Dalam paparannya dijelaskan  latar belakang terbitnya peraturan yang mengatur tentang pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima, jenis-jenis kegiatan yang dapat dibayarkan, bentuk-bentuk jaminan dan penggunaannya atas pembayaran sebelum barang/jasa diterima,  penatausahaan dan klaim jaminan, tata cara klaim dan tanggung jawab penyedia barang/jasa yang bukan kesalahan penjamin serta sanksi yang dikenakan. Kemudian narasumber melanjutkan secara singkat materi tambahan terkait pengelolaan rekening pemerintah.

Antusiasme peserta terlihat dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan pada saat sesi tanya jawab. Pada sesi pertama, beberapa peserta menanyakan tentang hambatan pelaksanaan implementasi e-SPM dan menyambut baik adanya penyediaan komputer untuk satker melakukan upload di KPPN jika terdapat gangguan jaringan internet.  Pada sesi kedua, muncul pertanyaan dari peserta tentang pertimbangan pemberian uang muka pada penyedia barang/jasa serta beberapa hal yang terkait pelaksanaan APBN. Keseluruhan pertanyaan yang diajukan peserta langsung ditanggapi dengan baik oleh para narasumber.


Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan satuan kerja bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik terutama terkait dengan pelaksanaan piloting e-SPM yang dijadwalkan pada bulan Juli 2018 serta lebih memahami ketentuan terkait tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima dan pengelolaan rekening pemerintah sehingga   kerugian negara dapat dikurangi/dihilangkan (NH).

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

Search