Untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan pihak Perbankan, KPPN Cilacap melaksanakan Rapat Koordinasi Perbankan pada Rabu, 16 Mei 2018.
Bertempat di Aula KPPN Cilacap, acara yang dimulai pukul 9.00 WIB mengambil tema “Menjalin Sinergi dan Optimalisasi Pelayanan”, diikuti oleh 9 Bank terdiri dari Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank Jateng, Bank BCA, Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI, May Bank, dan Bank Mandiri serta 1 Pos Persepsi yang ada di Kabupaten Cilacap.
Kepala KPPN Cilacap Joko Supriyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi sangat diperlukan sebagai upaya membangun sinergi untuk optimalisasi layanan penerimaan dan pengeluaran Negara. “Kita menggali dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, sementara masih banyak bendahara yang menyimpan potongan pajak yang belum disetorkan ke kas negara, oleh karena itu diminta kerja samanya dari perbankan, pos dan KPP Pratama untuk bisa mengingatkan Bendahara atau Wajib Setor/Wajib Bayar atas kewajibannya untuk menyetorkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku”, lanjut Joko.
Pelaksana Seksi Bank Mursid Priyadi menyampaikan materi tentang Monitoring dan evaluasi kepatuhan bank dan pos persepsi, Rekonsiliasi dengan perbankan terkait saldo rekening milik satker, dan Optimalisasi penggunaan Cash Management System (CMS) untuk satuan kerja. Rekonsiliasi rekening dengan perbankan dimulai pada bulan Mei 2018 untuk data sampai dengan 30 April 2018 dan paling lambat disampaikan ke KPPN tanggal 20 Mei 2018. Setelah data yang terdiri dari nomor rekening, nama rekening dan saldo rekening antara KPPN dan bank sesuai, selanjutnya dibuatkan Berita Acara Rekonsiliasi yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Dilanjutkan Kepala Seksi Bank Lilik Basuki menyampaikan materi PMK Nomor 182/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Satuan Kerja Lingkup Kementerian /Lembaga. Dalam rapat tersebut, pihak perbankan menyatakan dukungannya untuk kelancaran pembayaran penerimaan negara baik secara elektronik maupun tunai, mematuhi jam buka dan tutup loket layanan sesuai ketentuan yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB dan jika diperlukan bisa menambah jam layanan sampai dengan pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap Bank/Pos Persepsi pada tanggal 11-12 April 2018, tidak ditemukan pelanggaran oleh Bank/Pos dalam pelaksanaan perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan yang melaksanakan Penerimaan Negara secara elektronik. Dengan adanya rapat tersebut diharapkan semakin meningkatkan sinergi dan koordinasi KPPN Cilacap dengan perbankan dan pos serta menyelesaikan kendala di lapangan sehubungan penerimaan dan pengeluaran negara. (Lilik Basuki)