Cilacap - Untuk meningkatkan sinergi dalam upaya optimalisasi penerimaan negara, dan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan No. SE-84/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pelaporan Monitoring dan Evaluas atas Kepatuhan Bank/Pos Persepsi dalam Melaksanakan Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan sebagai Bank/Pos Persepsi yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik dalam Rangka Treasury Single Account (TSA) Penerimaan, KPPN Cilacap secara periodik setiap triwulan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dimaksud.
Monev Triwulan II Tahun 2018 telah dilaksanakan pada tanggal 6-7 Juni 2018 terhadap 10 bank/pos persepsi di Cilacap yaitu Bank Jateng, Bank Maybank, Bank Mandiri, Bank BCA, dan PT Pos Indonesia pada tanggal 6 Juni 2018 dan Bank BNI, Bank BRI, Bank CIMB, Bank Danamon, dan Bank BTN pada tanggal 7 Juni 2018. Monev terhadap kepatuhan bank/pos persepsi terkait ketentuan yang meliputi jam buka/tutup loket, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan nasabah/bukan nasabah, layanan setoran penerimaan Negara tanpa membedakan jumlah setoran, kepatuhan terhadap pembebasan biaya atas jasa layanan perbankan kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/ Wajib Setor, aktif/tidaknya menu penerimaan negara pada kanal layanan elektronik selain loket teller pada bank/pos persepsi yang telah mempunyai izin operasional atas kanal dimaksud.
Hasil monev menunjukkan semua bank/pos persepsi di wilayah kerja KPPN Cilacap telah melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran dimaksud baik untuk setoran tunai maupun elektronik dan tidak ditemukan pelanggaran oleh bank/pos persepsi dalam pelaksanaan perjanjian jasa layanan perbankan sebagai bank/pos persepsi.
Kontributor : Lilik Basuki