Menindaklanjuti penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Three yang telah dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN) Cilacap pada tanggal 30 Januari 2019 di Semarang, para pejabat pengawas dan pelaksana KPPN Cilacap menandatangani kontrak kinerja tahun 2019, bertempat di ruang rapat, 31 Januari 2019. Dengan demikian, seluruh pegawai KPPN Cilacap telah menandatangani kontrak kinerja, Kemenkeu Three untuk Kepala Kantor, Kemenkeu Four untuk para pejabat pengawas, dan Kemenkeu Five untuk pelaksana.
Kontrak Kinerja terdiri dari pernyataan kesanggupan, rincian target capaian kinerja, dan sasaran kinerja pegawai. Pernyataan kesanggupan merupakan pernyataan pegawai untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh kesungguhan untuk mencapai target kinerja sebagaimana yang tercantum dalam kontrak kinerja, bersedia untuk dilakukan evaluasi atas capaian kinerja kapanpun diperlukan, menerima segala konsekuensi atas capaian kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala KPPN Joko Supriyanto dalam sambutannya mengatakan dengan penandatanganan kontrak kinerja tahun 2019 artinya semua pegawai sudah harus mencermati apa yang menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) masing-masing dan merencanakan action plan yang akan dilakukan untuk mencapai target dalam kontrak kinerja tersebut.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pegawai, yaitu komitmen untuk berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, menghindari pertentangan kepentingan, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan kerja, akan menyampaikan informasi jika terjadi penyimpangan integritas serta turut menjaga kerahasiaannya, dan bila melanggar hal-hal tersebut siap menghadapi konsekuensinya. (Dwi Yanti Yuliarsih)