Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

“KARTU KREDIT PEMERINTAH”

(Cilacap, 13 Februari 2019) Bertempat di aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cilacap, KPPN Cilacap mengundang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Satuan Kerja (Satker) di wilayah pembayaran KPPN Cilacap dalam kegiatan Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Dalam Pembayaran Belanja Pemerintah dan Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja. Dengan tema “Kartu Kredit Pemerintah Untuk Mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) Menuju Pelaksanaan Anggaran Yang Lebih Baik”, sosialisasi dilaksanakan Rabu 13 Februari 2019.

“Penggunaan kartu kredit pemerintah akan dimulai 1 Juli 2019,” kata Joko Supriyanto, Kepala KPPN Cilacap dalam sambutannya. “Dengan penggunaan kartu kredit pemerintah, diharapkan uang beredar semakin sedikit dan pelaksanaan anggaran lebih lancar,” tambah Joko. Dalam pengelolaan rekening bendahara, Kepala KPPN Cilacap mendorong bendahara Satker menggunakan CMS yang akan mengurangi intensitas bendahara datang ke bank, transaksi bendahara pengeluaran pun menjadi lebih efektif, efisien dan aman.

 Sebelum penyampaian materi sosialisasi, diumumkan penghargaan kepada Satuan Kerja Berkinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Tahun Anggaran 2018 dan Satuan Kerja Terbaik Kategori Pengajuan Surat Perintah Membayar Gaji Induk Tahun 2018. Satker berkinerja pelaksanaan anggaran terbaik tahun anggaran 2018 peringkat pertama diberikan kepada Lembaga Pemasyarakatan Batu dengan nilai sebesar 99,85, diikuti Lembaga Pemasyarakatan Terbuka dengan nilai sebesar 99,72 dan Pengadilan Negeri Cilacap dengan nilai sebesar 99,68, diperingkat kedua dan ketiga. Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap dengan nilai sebesar 99,57 dan Badan Pusat Statistik Kab. Cilacap dengan nilai sebesar 99,52, diperingkat keempat dan kelima. Untuk Satuan Kerja Terbaik kategori Pengajuan Surat Perintah Membayar Gaji Induk Tahun 2018 peringkat pertama diberikan kepada Madrasah Aliyah Negeri 3 Cilacap dengan nilai 88,18, diikuti dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cilacap dengan nilai 86,36 dan Kementerian Agama Kabupaten Cilacap dengan nilai 86,36, diperingkat kedua dan ketiga. Serta Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Cilacap dan Madrasah Aliyah Negeri 1 Cilacap, diperingkat keempat dan kelima.

Penyampaian materi sosialisasi diawali dengan PMK 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN oleh Rejo Saputro sebagai narasumber dan dimoderatori oleh Kun Sri Hartanto. Perubahan pokok PMK Nomor 190/PMK.05/2012 adalah modernisasi pelaksanaan anggaran dalam pembayaran melalui uang persediaan (UP) dengan memanfaatkan fasilitas kartu kredit dan penghapusan terhadap ketentuan pengembalian Jaminan Uang Muka karena telah diatur tersendiri. Dalam PMK 178/PMK.05/2018 uang persediaan dibagi dalam bentuk tunai dan kartu kredit dengan proporsi UP tunai 60% dan UP Kartu Kredit 40%.

Selanjutnya Nur Hidayah narasumber Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) menyampaikan bahwa prinsip dasar penggunaan KKP adalah fleksibel, aman, efektif dan akuntabel. Jenis Kartu Kredit Pemerintah ada 2 yaitu Kartu Kredit untuk keperluan Belanja Barang Operasional serta Belanja Modal yang dipegang oleh pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh KPA/PPK untuk melaksanakan pembelian/ pengadaan barang/jasa dan Kartu Kredit untuk keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas. Batasan belanja (limit) Kartu Kredit untuk keperluan Belanja Barang Operasional serta Belanja Modal paling banyak Rp50.000.000,00 untuk pertama kali untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan dan Kartu Kredit untuk keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan paling banyak Rp20.000.000,00 untuk pertama kali untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan.

Berikutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga disampaikan oleh Feranita Anggraeni dengan moderator Joko Triyanto. Satker harus memperoleh persetujuan dari KPPN sebelum melakukan pembukaan rekening dengan cara mengajukan Surat Permohonan Pembukaan Rekening dilampiri dengan Surat Kuasa. Pembukaan rekening hanya dilakukan pada Bank Umum yang telah terikat dalam perjanjian kerja sama pengelolaan Rekening dengan Kuasa BUN Pusat dan diberi nama sesuai dengan penamaan Rekening oleh KPPN sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan pembukaan Rekening. Setiap bulannya KPA wajib melaporkan saldo seluruh rekening yang dikelola kepada KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikut.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab. Beberapa pertanyaan mengenai kartu kredit pemerintah yang merupakan hal baru menjadi diskusi hangat. (3W)

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

Search