Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sosialisasi Ketaspenan: Sinergi KPPN dan PT Taspen

Bertempat di Aula kantor, KPPN Cilacap bekerja sama dengan PT Taspen Cabang Purwokerto menyelenggarakan sosialisasi ketaspenan, yang meliputi Tunjangan Hari Tua, Tunjangan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kecelakaan Kerja, Kamis, 14 Februari 2019, yang di ikuti oleh para pegawai satker mitra kerja KPPN Cilacap yang akan memasuki masa pensiun di tahun 2019.

Kepala KPPN Cilacap Joko Supriyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah agar pembayaran tidak terputus bagi para pegawai yang akan memasuki masa purna tugas, karena akan terjadi peralihan pembayaran gaji dari KPPN ke PT Taspen. Peran KPPN adalah menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) setelah persyaratannya lengkap, jika persyaratan lengkap maka penyelesaian SKPP membutuhkan waktu sehari saja. Pada kesempatan itu disampaikan juga inovasi KPPN Cilacap yaitu SKPP On Call, yaitu petugas KPPN akan menghubungi satker via telepon jika ditemukan kekurangan persyaratan guna kelancaran penerbitan SKPP.

Materi ketaspenan disampaikan oleh Jhon Irwan, Kepala PT Taspen Cabang Purwokerto. Saat ini, lembaga pensiun yang ada di Indonesia meliputi PT Taspen (untuk ASN), PT Asabri (untuk Anggota TNI/ Polri), BPJS Ketenagakerjaan (untuk tenaga kerja selain ASN), dan DPLK yang dibentuk oleh Lembaga Keuangan. Bagi para ASN, kepesertaan di PT Taspen dimulai sejak diangkat CPNS, dengan iuran 8% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, yang meliputi 3,25% iuran Tunjangan Hari Tua (THT) dan 4,75% iuran pensiun. Program yang diikuti adalah THT, Pensiun, Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm). Iuran JKK dan JKm dibayarkan oleh pemberi kerja. Manfaat THT dan pensiun dibayarkan saat peserta memasuki masa pensiun, sementara Jkk dan Jkm dibayarkan jika peserta mengalami kejadian.

 

Peserta terlihat antusias dengan banyaknya pertanyaan yang langsung dijawab oleh narasumber. Dengan sosialisasi ini diharapkan para peserta lebih memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai peserta Taspen. (Dwi Yanti Yuliarsih)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

Search