(Cilacap, 12 April 2019) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil telah ditandatangani tanggal 13 Maret 2019. Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah 4 tahun yang lalu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Kenaikan gaji PNS tahun 2019 rata-rata sebesar 5% dari gaji pokok lama dengan jumlah kenaikan terkecil Rp.74.300,- dan terbesar Rp.280.900,- sesuai golongan dan masa kerja.
Sesuai dengan nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-254/PB/2019 tanggal 2 April 2019, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar membayarkan kekurangan gaji tahun 2019 pada bulan April. Sampai dengan tanggal 12 April 2019 seluruh Satuan Kerja (Satker) mitra kerja KPPN Cilacap sejumlah 50 Satker telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Kekurangan Gaji Bulan Januari sampai April Tahun 2019 senilai Rp.2.381.009.500,- untuk PNS, TNI maupun POLRI dan telah diproses seluruhnya menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang selanjutnya akan masuk ke rekening masing-masing pegawai. Untuk pengajuan Gaji Induk Bulan Mei 2019 telah menggunakan besaran gaji pokok baru, seluruh Satker pun telah mengajukan SPMnya. Sesuai dengan ketentuan terbaru, gaji induk akan dibayarkan setiap tanggal 1 bulan berkenaan meskipun pada hari libur atau tanggal merah kecuali pada bulan Januari yang akan dibayarkan pada hari kerja pertama. (3W)