Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cilacap telah menyalurkan Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2019 Kabupaten Cilacap sebesar Rp57.544.446.400,00. Penyaluran dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Cilacap menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Tahap I, yaitu Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Rincian Dana Desa per Desa.
Penyaluran DD Tahap I sebesar 20% dari total pagu DD tahun 2019 dilakukan pada Kamis (18/4) dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Cilacap. Selanjutnya, berdasarkan PMK nomor 193/PMK.07/2018, DD tersebut disalurkan ke rekening masing-masing desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah DD diterima di rekening kas umum daerah.
Tahun ini Kabupaten Cilacap mendapat kucuran DD dari Pemerintah Pusat sebesar Rp287,7 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 47 miliar dibandingkan DD tahun 2018 sebesar Rp240,7 miliar. Dengan penambahan alokasi DD tahun 2019 diharapkan dapat meningkatkan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat di desa sehingga dapat meningkatkan kehidupan masyarakat desa yang lebih baik.
Untuk mekanisme penyaluran DD Tahap II dan III tahun 2019 sama dengan tahun sebelumnya yaitu masing-masing sebesar 40% maksimal pada bulan Juni (Tahap II) dan Desember (Tahap III). KPPN Cilacap selalu berkomitmen untuk dapat menyalurkan DD untuk Kabupaten Cilacap secara tepat waktu dan tepat jumlah. (Dwi Yanti Yuliarsih)