Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sinergi Sukseskan Implementasi SAKTI

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cilacap menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Tahap I dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-85/PB/2011 tentang Penatausahaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, Selasa 30 April 2019 bertempat di Aula KPPN Cilacap. Sosialisasi SAKTI Tahap I ini diberikan kepada satuan kerja mitra kerja KPPN Cilacap di luar satker Kementerian Keuangan.

Mengusung tema “Sinergi Bersama dalam rangka Mendukung Implementasi SAKTI Guna Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Negara yang Efektif dan Efisien“, Kepala KPPN Cilacap Joko Supriyanto dalam sambutannya meminta kepada satuan kerja agar tidak khawatir terhadap perubahan dengan adanya implementasi SAKTI karena perubahan ini bertujuan untuk penataan sistem perbendaharaan yang lebih baik. SAKTI akan memudahkan satker karena menggabungkan sistem perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan ke dalam satu aplikasi saja.

 Narasumber Ari Bustami menyampaikan bahwa SAKTI merupakan integrasi aplikasi satuan kerja menjadi satu aplikasi (single database).  Ari menjelaskan modul-modul yang terdapat di SAKTI diantaranya Modul Administrasi, Modul Penganggaran, Modul Komitmen, Modul Pembayaran, Modul GL dan Pelaporan, Modul Bendahara, Modul Persediaan dan Modul Aset Tetap. Selanjutnya, FX Suharyono menyampaikan tentang Modul Administrasi. Modul administrasi merupakan modul yang diperuntukkan bagi administrator dalam mengelola data referensi yang akan digunakan oleh modul-modul lainnya seperti data user, user manual dan database SAKTI.

Selain sosialisasi SAKTI, Tri Wahyuningsih menyampaikan materi terkait Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-85/PB/2011 tentang Penatausahaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga. Meskipun bukan peraturan baru, Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-85/PB/2011 perlu disosialisasikan kembali karena masih banyak satker yang belum melaksanakan amanat dari peraturan ini. Meliputi kewajiban setiap satuan kerja dalam melaksanakan penatausahaan piutang PNBP yang menjadi tanggung jawabnya. Unit penatausahaan PNBP terdiri atas unit operasional yang melaksanakan kegiatan pengelolaan penerimaan negara, unit administrasi yang melaksanakan kegiatan penerimaan dan pengiriman dokumen piutang, serta unit pembukuan yang melaksanakan kegiatan pembukuan dan pelaporan piutang.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan satuan kerja memahami dasar-dasar aplikasi SAKTI dan Modul Administrasi sehingga dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi implementasi SAKTI yang kemungkinan besar akan dilaksanakan pada tahun 2020 dan penatausahaan piutang PNBP satuan kerja dapat dilaksanakan agar setiap piutang PNBP dapat diselesaikan seluruhnya secara tepat waktu. (FA)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

Search