Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN Cilacap) telah menyalurkan Dana Desa Tahap I (non BLT) TA 2021 kepada 7 Desa Mandiri dengan total penyaluran sebesar Rp3.293.544.600,-. Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke masing-masing Rekening Kas Desa (RKD) pada hari Kamis , kiranya dapat segera dipergunakan untuk menjadi stimulus perekonomian di Desa Kabupaten Cilacap. (18/02/2021).
Penyaluran ini merupakan penyaluran Dana Desa yang kedua. Sebelumnya, KPPN Cilacap telah menyalurkan Dana Desa Reguler Tahap I non BLT untuk 262 Desa dengan total penyaluran sebesar Rp77.396.782.800,- pada hari Selasa (16/02/2021) sehingga seluruh Desa di Kabupaten Cilacap telah mendapatkan penyaluran Dana Desa Tahap I TA 2021.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor PER-1/PK/2021, bahwa dana desa ditentukan penggunaannya (earmarked) paling sedikit sebesar 8% dari pagu Dana Desa setiap Desa untuk memberikan dukungan pendanaan dalam penanganan pandemi COVID-19 termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Desa. Bagi Desa yang telah salur Dana Desa Tahap I, dukungan pendanaan penanganan COVID-19 dimaksud menggunakan anggaran Dana Desa tahap I yang telah disalurkan di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa. Selanjutnya masyarakat dapat membantu untuk mendukung penggunaan dana desa dan pengawasannya dalam penanganan pandemi covid-19 di desa-desa pada Kabupaten Cilacap.
“Dengan tersalurnya Dana Desa ini diharapkan dapat mendukung penanganan COVID-19 di tingkat Desa,” ujar Kepala KPPN Cilacap, Sumargono. Selanjutnya, KPPN Cilacap dan Pemerintah Kabupaten Cilacap akan berfokus pada persiapan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa pada akhir bulan Pebruari 2021. Harapan dengan tersalurnya BLT Dana Desa dapat mengatasi permasalah masyarakat desa di Kabupaten Cilacap yang terkena dampak dari pandemi Covid-19. (FA)