Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN CILACAP TUNTASKAN PEMBAYARAN THR 2021 SATKER K/L DI KABUPATEN CILACAP

Pada tahun 2021 ini Aparat Sipil Negara diberikan Tunjangan Hari Raya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Hal ini telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Selanjutnya direalisasikan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (Satker K/L) melalui seluruh kantor bayar oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia sebagai Kuasa Bendaharan Umum Negara di Daerah (Kuasa BUN-D).

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cilacap telah tuntas (100%) melakukan pembayaran THR Tahun 2021 kepada 41 Satuan Kerja K/L dalam lingkup kerja di Kabupaten Cilacap, pada hari Selasa, 4 Mei 2021. Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp18.421.939.194,- dengan rincian Rp16.902.950.500,- untuk 3.954 orang PNS/Polri/TNI dan Rp1.518.988.694,- untuk 665 orang PPNPN.

Pelaksanaan pencairan THR Tahun 2021 dimulai tanggal 29 April 2021 sejak ditetapkan PP dan PMK serta diterima rilis terbaru Aplikasi GPP/BPP Satker K/L untuk pembayaran THR tahun 2021. Dalam proses percepatan pembayaran THR Tahun 2021 tahun ini, KPPN Cilacap membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 1 dan 2 Mei 2021. Setelah melalui proses rekon GPP/BPP dan penerimaan SPM THR dapat terselesaikan secara keseluruhan pada tanggal 4 Mei 2021.

.

Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 bagi aparatur negara terdiri atas komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya. THR tahun 2021 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal para penerima THR sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) THR, maka THR yang dibayarkan hanya 1 (satu) THR yang nilainya paling besar. THR tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

KPPN Cilacap turut serta mendukung keputusan Pemerintah untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.  "Kebijakan pemerintah dalam memberikan THR tersebut diharapkan jadi salah satu faktor pendorong konsumsi terutama kelas menengah dan juga membantu akselerasi pemulihan ekonomi kita," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual.  Semoga tujuan mulia pemberian THR Tahun 2021 oleh Pemerintah dapat terwujud dan bagi Aparatur Negara dapat menerima dengan penuh rasa syukur.

 

Selanjutnya setelah THR Tahun 2021 akan dibayarkan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, berdasarkan basis data gaji bulan Juni 2021. Oleh sebab itu setelah selesai penerbitan SPM/SP2D Gaji bulan Juni maka KPPN Cilacap telah siap pula untuk menerima pengajuan SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 dari seluruh Satker K/L lingkup kerja KPPN Cilacap.

Semoga THR Tahun 2021 yang telah terbayar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleg seluruh ASN Satker K/L lingkup KPPN Cilacap. Pembayaran THR diharapkan menjadi stimulus perekonomian daerah dalam program PEN mengatasi pandemi covid-19 khususnya di Kabupaten Cilacap.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

Search