Cilacap

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sinergi di Awal Tahun Untuk Percepatan Realisasi APBN Tahun 2023

Cilacap, 8 Februari 2023 – Dalam upaya mendukung percepatan realisasi pelaksanaan penyaluran dana anggaran Tahun 2023 dan meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran tahun 2023, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cilacap menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara luring (tatap muka) bertempat di Aula KPPN Cilacap dengan mengundang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran pada seluruh satker mitra kerja KPPN Cilacap. Sebelum kegiatan dimulai Kepala KPPN Cilacap mempersilahkan para peserta untuk menikmati jajanan pasar tradisional sebagai upaya mendukung kemajuan UMKM di Wilayah Kabupaten Cilacap

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala KPPN Cilacap sekaligus launching Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) KPPN Cilacap tahun 2023. Dalam sambutannya, Kepala KPPN Cilacap, Luqman Joyo Kartono, menyampaikan bahwa sosialisasi dilaksanakan di awal tahun, agar pelaksanaan anggaran pada tahun 2023 dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, Kepala KPPN Cilacap juga menyampaikan bahwa di era digital ini satker didorong untuk melakukan transaksi non tunai, seperti KKP yang akan dijelaskan oleh narasumber.

Selanjutnya, materi sosialiasi Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2023 disampaikan oleh Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) KPPN Cilacap, Jefri Kristianto. Beberapa hal yang disampaikan diantaranya kualitas perencanaan anggaran, akselerasi pelaksanaan kegiatan, percepatan pengadaan barang dan jasa, akurasi penyaluran bansos dan banper, peningkatan kualitas belanja, serta monitoring dan evalulasi.

Materi yang kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik yang disampaikan oleh Kepala Seksi PDMS, Sugino. Beberapa hal yang disampaikan diantaranya simplifikasi pelaksanaan anggaran, modernisasi proses pembayaran, penyempurnaan pengaturan pejabat perbendaharaan, dan hal lainnya yang diatur dalam PMK tersebut. 

Materi terakhir adalah Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik yang disampaikan oleh pegawai BRI. Dalam materinya dijelaskan fitur-fitur terkati KKP Domestik, serta kemudahan-kemudahan penggunaan KKP Domestik untuk transaksi keuangan bendahara. Beberapa kemudahan yang ditawarkan adalah KKP Domestik selain dapat digunakan pada mesin EDC juga dapat digunakan untuk penggunaan DIGIPAY dan QRIS.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh Satker mitra kerja KPPN Cilacap dapat memahami isu-isu strategis  pelaksanaan anggaran TA 2023 dan terjalin sinergi dengan KPPN Cilacap sebagai Kuasa BUN-Daerah dalam  pengelolaan anggaran DIPA Satker lebih optimal.  Selain itu juga diharpakan satker dapat mengoptimalkan transaksi non tunai, salah satunya dengan penggunaan KKP Domestik sehingga target realisasi penyaluran dana Belanja Negara pada Satuan Kerja Wilayah Pembayaran KPPN Cilacap dapat dapat tercapai. (FA)

 

umum.kppncilacap

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 28 Cilacap
Tel: 0282-548888 Fax: 0282-547009

Search