Cilacap, 11 April 2023. Kepala KPPN Cilacap Bapak Lukman Joyo Kartono menyampaikan bahwa sampai dengan Triwulan I tahun 2023, KPPN Cilacap telah menyalurkan anggaran sebesar Rp 729.291.098.602,- atau 23,01% dari pagu anggaran yang dikelola yaitu sebesar Rp3.168.916.468.000,- untuk 50 Satuan Kerja dalam wilayah Pembayaran KPPN Cilacap t
ermasuk Satuan Kerja Pemda Cilacap, Realisasi sebesar Rp 729.291.098.602,- terdiri dari realisasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 144.350.967.653,- atau 19,14% dari pagu belanja K/L sebesar Rp 754.217.877.000,- dan realisasi belanja dana transfer ke daerah sebesar Rp 584.940.130.949,- atau 24,22% dari pagu belanja dana transfer ke daerah sebesar Rp 2.414.698.591.000,-
Realisasi belanja K/L sebesar Rp 144.350.967.653,- terdiri dari realisasi belanja pegawai sebesar Rp 81.341.046.105,- atau 19,62% dari pagu belanja pegawai sebesar Rp 414.547.158.000,-; realisasi belanja barang sebesar Rp 59.956.415.882,- atau 18,80% dari pagu belanja barang sebesar Rp 318.983.674.000,- dan realisasi belanja modal sebesar Rp3.053.505.666,- atau 14,76% dari pagu belanja modal sebesar Rp 20.687.045.000,-
Sedangkan realisasi belanja dana transfer ke Daerah sebesar Rp 584.940.130.949,- terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 346.867.436.000,- atau 25,87% dari pagu DAU sebesar Rp 1.341.034.645.000,-; realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 8.784.905.800,- atau 16,54% dari pagu DBH sebesar Rp 53.117.070.000,-; realisasi Dana Desa sebesar Rp 112.073.335.650,- atau 34,82% dari pagu Dana Desa sebesar Rp 321.870.697.000,-; Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sampai saat ini belum ada realisasi dari pagu Dana DAK Fisik yang disediakan sebesar Rp 143.529.951.000,-; dan realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp 117.214.453.499,- atau 21,11% dari pagu DAK Non Fisik sebesar Rp 555.146.228.000,-. DAK Non Fisik antara lain mencakup Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Tunjangan Profesi Guru, Dana Tambahan Penghasilan Guru.(Ljk)



