KPPN Cilacap Sampai dengan Bulan April 2023 Telah Menyalurkan Anggaran Sebesar Rp. 1,056 T (33,33%)
Cilacap, 19 Mei 2023. Kepala KPPN Cilacap Bapak Luqman Joyo Kartono menyampaikan bahwa sampai dengan Bulan April tahun 2023, KPPN Cilacap telah menyalurkan anggaran sebesar Rp1.056.279.676.046,- atau 33,33% dari pagu anggaran yang dikelola yaitu sebesar Rp3.168.916.468.000,- untuk 51 Satuan Kerja dalam wilayah Pembayaran KPPN Cilacap termasuk Satuan Kerja Pemda Cilacap. Realisasi sebesar Rp1.056.279.676.046,- terdiri dari realisasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp235.426.070.483,- atau 31,21% dari pagu belanja K/L sebesar Rp754.217.877.000,- dan realisasi belanja dana transfer ke daerah sebesar Rp820.853.605.563,- atau 33,99% dari pagu belanja dana transfer ke daerah sebesar Rp2.414.698.591.000,-
Realisasi belanja K/L sebesar Rp144.350.967.653,- terdiri dari realisasi belanja pegawai sebesar Rp137.935.527.571,- atau 33,27% dari pagu belanja pegawai sebesar Rp414.547.158.000,-; realisasi belanja barang sebesar Rp92.567.544.228 ,- atau 29,02% dari pagu belanja barang sebesar Rp318.983.674.000,- dan realisasi belanja modal sebesar Rp4.922.998.684 ,- atau 23,80%dari pagu belanja modal sebesar Rp20.687.045.000,-
Sedangkan realisasi belanja dana transfer ke Daerah sebesar Rp820.853.605.563,- terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp502.914.191.000,- atau 37,50% dari pagu DAU sebesar Rp1.341.034.645.000,-; realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp9.058.439.000,- atau 17,05% dari pagu DBH sebesar Rp53.117.070.000,-; realisasi Dana Desa sebesar Rp112.576.626.750,- atau 34,98% dari pagu Dana Desa sebesar Rp321.870.697.000,-; Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sampai saat ini belum ada realisasi dari pagu Dana DAK Fisik yang disediakan sebesar Rp143.529.951.000,-; dan realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp196.304.348.813,- atau 35,36% dari pagu DAK Non Fisik sebesar Rp555.146.228.000,-. DAK Non Fisik antara lain mencakup Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Tunjangan Profesi Guru, Dana Tambahan Penghasilan Guru.(Ljk)