KPPN GORONTALO – Dalam rangka mewujudkan Program Nawacita ”Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan” Presiden RI memberikan arahan agar pelaksanaan Dana Desa dilakukan dengan skema padat karya tunai (Cash for Work), dan dapat dilaksanakan mulai bulan Januari 2018.