Gorontalo, 21/02/2022 Kemenkeu – KPPN Gorontalo memaparkan perkembangan belanja negara triwulan IV tahun 2021. Total belanja yang sudah dicairkan, realisasinya mencapai Rp 5.056.014.417.167,- (96,46%) dari Pagu Belanja Rp 5.241.628.224.000,- . Pencapaian realisasi belanja ini tentu saja sudah baik.Namun ada beberapa hal yang menyebabkan penyerapan anggaran masih kurang optimal. Hal tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya yaitu banyak penyesuaian akibat adanya refocusing anggaran satker sehingga mewajibkan satker harus berpikir cepat dan tepat untuk menyesuaikan dengan perubahan pagu yang ada. Namun hal ini rasanya wajar melihat tidak ada perbedaan yang cukup signifikan dalam proses bisnis pencairan anggaran.
Realisasi per Jenis Belanja KPPN Gorontalo sendiri masih didominasi pada jenis belanja Bantuan Sosial dan pegawai yang mencapai 100,0%. Dilanjutkan dengan belanja Belanja Modal yakni mencapai 97,44%, Belanja Barang mencapai 94,59% dan yang terakhir Belanja Transfer pada angka 94,28%.
Pada Satker yang dikategorikan besar yang memiliki pagu belanja diatas 10 Miliar, berikut ini adalah data realisasi belanja dari satker yang berhasil meraih peringkat 3 besar.
Pada Satker yang dikategorikan menengah yang memiliki pagu belanja 1-10 Miliar, berikut ini adalah data realisasi belanja dari satker yang berhasil meraih peringkat 3 besar.
Pada Satker yang dikategorikan kecil yang memiliki pagu belanja kurang dari 1 Miliar, berikut ini adalah data realisasi belanja dari satker yang berhasil meraih peringkat 3 besar.
Dari data-data diatas menunjukkan antusiasme dari para satker dalam mendukung tercapainya target realisasi belanja pemerintah. Dengan perbedaan persentase realisasi belanja yang tidak terlalu signifikan, diharapkan dapat memicu satker-satker lain yang mungkin masih tertinggal agar dapat segera memenuhi tanggung jawabnya dalam menjalankan kegiatan yang mendukung upaya percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional dengan melakukan belanja. Pada sisa pagu belanja diharapkan agar dioptimalkan sehingga bisa mencapai sasaran output yang telah ditetapkan sesuai dengan perjanjian kontrak. Apabila sisa pagu belanja tersebut sudah tidak ada peruntukkannya, segera untuk dilakukan pemulihan pagu DIPA atas SSPB sehingga sisa pagu masuk ke rekening kas negara.