- Daniel Ferdinand Pandegirot, Fungsional PTPN KPPN Gorontalo
- Berita
KPPN Gorontalo Implementasikan PMK No.84/2025: Solusi atas Pekerjaan yang Belum Selesai pada Akhir TA 2025
Gorontalo – Menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025, tantangan besar yang dihadapi satuan kerja adalah pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai pada 23-31 Desember 2025. Untuk mengatasi hal ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo menerapkan mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025.





