Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Berita

Seputar KPPN Gorontalo

KPPN Gorontalo Implementasikan PMK No.84/2025: Solusi atas Pekerjaan yang Belum Selesai pada Akhir TA 2025

Gorontalo – Menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025, tantangan besar yang dihadapi satuan kerja adalah pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai pada 23-31 Desember 2025. Untuk mengatasi hal ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo menerapkan mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025.

RPATA Sebagai Solusi Strategis

Mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran melalui rekening penampungan merupakan tata cara pembayaran pada akhir tahun anggaran pada saat prestasi pekerjaan belum diterima, di mana pencairan dana ditampung ke dalam rekening penampungan terlebih dahulu. Dengan cara ini, pembayaran dapat dilakukan dengan lebih aman, efektif, efisien, dan akuntabel. Pembayaran atau pencairan dana kepada penyedia barang/jasa akan dilakukan setelah prestasi pekerjaan diterima.

RPATA menampung pendanaan dalam jumlah signifikan serta memberikan ruang bagi satuan kerja untuk menyelesaikan pekerjaan yang melewati batas akhir tahun anggaran. Penggunaan RPATA tidak hanya mencerminkan kebutuhan operasional satuan kerja, tetapi juga memberikan gambaran menyeluruh mengenai pola realisasi pekerjaan yang membutuhkan penanganan lintas tahun.

 

Proses Bisnis RPATA

A. Penampungan RPATA

Dana yang dialokasikan untuk pekerjaan yang belum selesai ditempatkan ke rekening penampungan sesuai nilai termin yang telah diverifikasi.

B. Pembayaran RPATA

Dalam rangka menjaga prinsip pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima, pencairan dana dari RPATA untuk dipindahbukukan ke rekening Penyedia dilakukan pada saat Penyedia berhak menerima pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan, melalui pengajuan SPP/SPM Pembayaran.

C. Penihilan RPATA

Satker melakukan penelitian atas sisa dana yang ada di RPATA untuk disetor kembali ke RKUN/Rekening Khusus, dalam hal terdapat sisa dana atas pekerjaan yang tidak terselesaikan, melalui pembuatan dan pengajuan SPP/SPM Penihilan

D. Pemberian Kesempatan Pekerjaan

Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan, dapat diberikan kesempatan penyelesaian ke tahun anggaran berikutnya paling lama 90 hari kalender. Pemberian kesempatan tersebut paling banyak diberikan 2 kali, dengan akumulasi pemberian kesempatan tidak boleh melebihi 90 hari kalender.

Data Pelaksanaan RPATA di KPPN Gorontalo (per 08-01-2026)

 

Jenis Proses

Jumlah SPM / Kontrak

Nilai (Rp)

Penampungan RPATA

106 SPM

296.313.428.172

Pembayaran RPATA

57 SPM

13.941.228.442

Penihilan RPATA

1 SPM

9.400.000

Pemberian Kesempatan Pekerjaan

16 Kontrak

-

Catatan: Sebagian SPM pembayaran belum masuk karena masih menunggu penyelesaian pekerjaan. Untuk pemberian kesempatan pekerjaan, data akan diperbarui setelah proses berjalan.

Data ini menunjukkan bahwa mekanisme RPATA telah dimanfaatkan secara optimal oleh satuan kerja di Gorontalo. Dengan total penampungan mencapai Rp 296,3 miliar melalui 106 SPM, pemerintah memberikan kepastian pembayaran kepada penyedia meskipun pekerjaan belum selesai. Pembayaran yang sudah dilakukan sebesar Rp 13,94 miliar akan terus bertambah seiring penyelesaian pekerjaan. Penihilan mulai berjalan dengan 1 SPM senilai Rp 9,4 juta, sementara pemberian kesempatan pekerjaan tercatat 16 kontrak.

Kesimpulan:
Implementasi PMK No.84/2025 melalui mekanisme RPATA di KPPN Gorontalo menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran pelaksanaan anggaran di akhir tahun. Dengan total penampungan mencapai Rp 296,31 miliar dan pembayaran yang terus berjalan, RPATA tidak hanya memberikan kepastian bagi penyedia barang/jasa, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah terhadap tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Ke depan, mekanisme ini diharapkan menjadi best practice dalam pengelolaan APBN, sekaligus mendukung percepatan pembangunan tanpa terhambat oleh batas waktu tahun anggaran

 

Penulis: Daniel Ferdinand Pandegirot, Fungsional PTPN KPPN Gorontalo

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search