Jakarta - Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, akan menyelenggarakan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara untuk Periode Triwulan I Tahun 2026.
Penyelenggaraan perpanjangan sertifikat ini ditujukan bagi aparatur pengelola APBN yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi PPK Negara Tersertifikasi (PNT), PPSPM Negara Tersertifikasi (PNT), dan/atau Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) yang diterbitkan pada periode 15 Januari hingga 31 Maret 2021.
Dasar Hukum
Pelaksanaan perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019;
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2020.
Dokumen Persyaratan
Peserta perpanjangan sertifikat wajib menyampaikan dokumen persyaratan melalui aplikasi SIMASPATEN, yang meliputi:
- Surat usulan perpanjangan masa berlaku sertifikat dari Kepala Satuan Kerja;
- Salinan SK pengangkatan/penunjukan sebagai PPK atau PPSPM (bagi yang aktif);
- Foto terbaru berlatar belakang merah (maksimal 500 KB).
Selain itu, peserta dapat melampirkan dokumen opsional berupa bukti keikutsertaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diperoleh melalui aplikasi SIMASPATEN atau platform KLC Kementerian Keuangan.
Jadwal Pelaksanaan
| No | Kegiatan | Tanggal |
|---|---|---|
| 1 | Pendaftaran dan penyampaian usulan melalui SIMASPATEN | 15 Januari 2026 |
| 2 | Verifikasi dokumen | 19–22 Januari 2026 |
| 3 | Pengumuman hasil verifikasi | 23 Januari 2026 |
| 4 | Ujian perpanjangan sertifikat | 27–28 Januari 2026 |
| 5 | Pengumuman hasil perpanjangan | 30 Januari 2026 |
Ketentuan Perpanjangan
Perpanjangan sertifikat dapat dilakukan secara langsung tanpa ujian atau melalui ujian perpanjangan, bergantung pada status jabatan dan pemenuhan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) sesuai ketentuan bagi PPK, PPSPM, maupun Bendahara.
Informasi Tambahan
Seluruh proses perpanjangan sertifikat tidak dipungut biaya dan dilaksanakan sepenuhnya melalui sistem informasi SIMASPATEN. Peserta yang tidak mengikuti perpanjangan hingga masa berlaku sertifikat berakhir diwajibkan mengikuti kembali pelatihan dan uji kompetensi.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui HAI Kemenkeu Call Center 14090 atau layanan tiket pada hai.kemenkeu.go.id.


