Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Berita

Seputar KPPN Gorontalo

Gandeng DJP, KPPN Gorontalo Sosialisasikan Coretax bagi Bendahara Pengeluaran

GorontaloKantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Aplikasi Coretax bagi Bendahara Pengeluaran pada Kamis (29/1/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Microsoft Teams ini merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Kepala KPPN Gorontalo Nomor UND-4/KPN.2901/2024. Acara dibuka oleh Kepala KPPN Gorontalo, Arief Rokhman, yang menekankan pentingnya peningkatan pemahaman bendahara dan pengelola keuangan satuan kerja terhadap sistem administrasi perpajakan terbaru guna mendukung akuntabilitas pengelolaan APBN.

Penguatan Akuntabilitas LPJ dan Pengelolaan Rekening

Dalam sesi materi pertama, narasumber dari KPPN dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo menyampaikan evaluasi pelaksanaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara serta pengelolaan rekening satuan kerja. Ditekankan bahwa ketepatan waktu dan akurasi penyampaian LPJ sangat berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan pemerintah, khususnya pada akhir tahun anggaran.

Selain itu, satuan kerja diingatkan agar seluruh rekening yang digunakan untuk pengelolaan dana APBN telah memperoleh persetujuan Kuasa BUN/KPPN, digunakan sesuai peruntukan, serta dikelola atas nama satuan kerja. Hal ini penting untuk mencegah temuan pemeriksaan dan menjaga tertib administrasi kas negara.

Implementasi Coretax dan Ketentuan PER-11/PJ/2025

Materi utama sosialisasi membahas penerapan Aplikasi Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan Instansi Pemerintah. Peserta memperoleh penjelasan mengenai konsep impersonating, yaitu pengelolaan akun instansi oleh wakil instansi menggunakan akun orang pribadi dengan dukungan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Digital.

Selain itu, dijelaskan pula pengaturan hak akses (role access), penunjukan Person In Charge (PIC), serta tata cara pengelolaan kewajiban perpajakan melalui menu-menu utama Coretax seperti e-Bupot, e-Faktur, pembuatan kode billing, deposit pajak, dan pemindahbukuan.

Sosialisasi ini juga mengulas ketentuan perpajakan terbaru bagi Instansi Pemerintah sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, termasuk pengaturan pelaporan SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Masa Bea Meterai, dan SPT Tahunan, serta peran PPK, PPSPM, dan Bendahara sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Antusiasme Peserta dan Harapan ke Depan

Pada sesi diskusi, peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pengelolaan akun Coretax, penunjukan dan penggantian PIC, pelaporan serta pembetulan SPT, hingga penyelesaian kesalahan setor pajak melalui mekanisme pemindahbukuan.

Melalui kegiatan ini, KPPN Gorontalo berharap bendahara dan pengelola keuangan satuan kerja semakin memahami implementasi Coretax serta ketentuan perpajakan terbaru, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search