Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Berita

Seputar KPPN Gorontalo

DSP Umumkan Hasil Perpanjangan Sertifikat Kompetensi BNT, PNT, dan SNT Triwulan I 2026

Jakarta – Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP), Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, secara resmi mengumumkan hasil perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT), Pejabat Pembuat Komitmen Negara Tersertifikasi (PNT), dan Pejabat Penandatangan SPM Negara Tersertifikasi (SNT) untuk Triwulan I Tahun 2026.

Pengumuman tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PB.7/2026 dan merupakan tindak lanjut dari penyelenggaraan perpanjangan sertifikat kompetensi yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara Sertifikasi bagi Bendahara, PPK, dan PPSPM pada satuan kerja pengelola APBN.

Berlandaskan Regulasi yang Berlaku

Pelaksanaan perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensi ini mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017, PMK Nomor 211/PMK.05/2019, serta Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor PENG-1/PB.7/2026 tentang Penyelenggaraan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Triwulan I Tahun 2026.

Ruang Lingkup Peserta

Perpanjangan masa berlaku sertifikat ini mencakup Sertifikat BNT, PNT, dan SNT dengan tanggal penerbitan 15 Januari 2021 sampai dengan 31 Maret 2021 yang telah diajukan usulan perpanjangan kepada Unit Penyelenggara sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil Perpanjangan Sertifikat

Berdasarkan hasil verifikasi dan pelaksanaan ketentuan perpanjangan, Direktorat Sistem Perbendaharaan menerbitkan hasil perpanjangan sertifikat dengan dua mekanisme, yaitu:

  1. Perpanjangan langsung, tanpa mengikuti dan dinyatakan lulus ujian sertifikasi; dan

  2. Perpanjangan melalui ujian sertifikasi, bagi peserta yang diwajibkan mengikuti ujian dan dinyatakan lulus.

Sertifikat BNT, PNT, dan SNT yang telah diperpanjang berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat terbaru.
Adapun daftar sertifikat yang diperpanjang masa berlakunya tercantum dalam lampiran pengumuman, yang meliputi:

  • Lampiran I: hasil perpanjangan sertifikat reguler; dan

  • Lampiran II: hasil perpanjangan sertifikat dengan skema relaksasi khusus wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Unduh Sertifikat dan Kesempatan Perpanjangan Susulan

Peserta yang sertifikatnya telah diperpanjang dapat mengunduh sertifikat melalui aplikasi SIMASPATEN pada menu Download Sertifikat paling cepat 1 (satu) bulan sejak pengumuman ditetapkan.

Selain itu, bagi pemilik Sertifikat PNT dan/atau SNT dengan tanggal penerbitan 14 Februari 2021 sampai dengan 31 Maret 2021 yang belum mengajukan perpanjangan, Direktorat Sistem Perbendaharaan memberikan kesempatan perpanjangan kembali dengan jadwal pelaksanaan pada 13 hingga 24 Februari 2026, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III pengumuman.

Layanan Informasi

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait hasil perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi BNT, PNT, dan SNT, peserta dapat menghubungi HAI Kemenkeu melalui:

  • Call Center 14090, atau

  • Layanan tiket pada hai.kemenkeu.go.id.

Melalui pengumuman ini, Direktorat Sistem Perbendaharaan mengharapkan seluruh pengelola keuangan negara dapat terus menjaga dan meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam pengelolaan APBN.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search