(Gorontalo, 7 Juli 2022) - Rapat Unit Pemilik Risiko pada sore tersebut dibuka oleh Kepala KPPN Gorontalo, Bapak Toni Rediyansyah. Beliau menyampaikan bahwa Pegawai KPPN Gorontalo harus mengimplementasikan budaya kementerian keuangan yang meliputi
a. Satu Informasi Setiap Hari
b. Dua Menit Sebelum Jadwal,
c. Tiga Salam Setiap Hari,
d. Rencanakan, Kerjakan, Monitoring dan Tindaklanjuti
e. 5R (Ringkas, Rapi. Resik, Rawat dan Rajin)
Selain itu kita juga perlu menerapkan budaya SMILE-C, yaitu Share and Care,Modern, Innovative, Learn dan Effective dan Efficient. Budaya kerja inilah yang perlu kita terapkan di Organisasi untuk menumbuhkan nilai nilai Kementerian Keuangan. Kemudian, mengenai Manajemen Risiko sendiri, agenda rutin yang tetap perlu diadakan oleh KPPN Gorontalo guna mengevaluasi kejadian risiko yang terjadi di Triwulan II dan melakukan tindakan mitigasi risiko untuk meminimalisir level kemungkinan dan dampak yang timbul mungkin dapat muncul dari risiko tersebut. Rapat UPR ini juga merupakan komitmen Manajemen untuk mensinergikan seluruh seksi di KPPN Gorontalo untuk bersama sama menjaga lingkungan KPPN Gorontalo tetap kondusif dan melakukan antisipasi agar risiko yang tidak diperkirakan, tidak dapat terjadi.
Kemudian Rapat UPR Triwulan II dilanjutkan oleh Sdr. Ricky Malik Kurniawan untuk memaparkan Laporan Hasil Pemantauan Risiko yang telah dilaksanakan s.d. Triwulan II Tahun 2022. Secara mayoritas, risiko yang dimitigasi mengalami penurunan level baik pada level dampak ataupun kemungkinan. Namun terdapat risiko yang masih pada level kemungkinan dan dampak yang sama pad Triwulan I, yaitu Risiko Satker kesulitan dalam Implementasi SAKTI. Pada Risiko Satker Kesulitan pada Implementasi SAKTI, Level risiko masih diangka 9. Hal ini diakibatkan intesitas satker dalam berkonsultasi masih sering terjadi. Hal ini dirasa wajar, mengingat pada Triwulan II Satker mulai disibukkan dengan migrasi Saldo Awal Tahun 2022 baik di Modul Aset Tetap, Persediaan ataupun Pelaporan. Selain itu, pada Triwulan II ini, juga terdapat Pembayaran Gaji 13 dan Pembayaran THR. Hal inilah yang menyebabkan risiko masih terjadi pada level kemungkinan 2 dan level dampak 2, mengingat Risiko ini masih bisa dalam kendali KPPN Gorontalo. Selanjutnya pada Risiko Double Pembayaran SPM, risiko ini turun menjadi level risiko 1. Hal ini menjadi kabar positif mengingat level risiko menjadi turun dari periode sebelumnya di Triwulan I. Melalui konfirmasi UPR kepada Seksi Pencairan Dana KPPN Gorontalo, Pada Triwulan II ini, tidak terjadi double pembayaran SPM yang dilakukan oleh Satuan Kerja. Hal ini menjadi trend positif bagi KPPN Gorontalo, mengingat masih mempertahankan catatan baiknya di triwulan I dan sekaligus level dampak menjadi turun menjadi tidak signifikan. Hal ini juga berkat usaha koordinatif seksi PD dengan seksi bank untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam Pencairan SPM. Pada triwulan III diharapkan trend positif ini masih berlanjut Untuk risiko Proses Penyaluran DAK Fisik berdasarkan dokumen persyaratan penyaluran yang tidak lengkap karena ada nya kolusi antara pegawai KPPN dengan Pemda ini masih bertahan pada level risiko 1. Hal ini sangat positif mengingat tidak terjadinya kolusi antara pemda dengan KPPN. Namun, yang masih periu menjadi catatan adalah masih perlu dilakukan improvement agar tidak salurnya Dana DAK Fisik akibat kesalahan/ketidaklengkapan dokumen persyaratan dapat diminimalisir. UPR memberikan saran kepada Seksi Bank selaku petugas yang menyalurkan, agar tidak bosan mengingatkan pemda dan apabila perlu bisa menerbitkan surat teguran kepada Pemda agar kesalahan yang sama tidak berulang. Risiko yang terakhir, Pengarsipan Hardcopy SPM masih membutuhkan waktu lama, mengalami penurunan risiko pada triwulan II. Hal ini mengingat sudah jarang terjadi satker terlambat dalam menyampaikan Hardcopy SPM dan sudah mulai menyadariu kewajibannya untuk mengarsipkan Hardcopynya ke KPPN. Untuk dampak yang terjadi apabila satker terlambat juga tidak signifikan, mengingat pemantauan yang selalu dilakukan dan satker dapat menyampaikan perbaikan dokumen hardcopy pada hari kemudian.