(Gorontalo, 6 Oktober 2022) - Rapat Unit Pemilik Risiko pada sore tersebut dibuka oleh Kepala KPPN Gorontalo, Bapak Toni Rediyansyah. Beliau menyampaikan bahwa Pegawai KPPN Gorontalo harus mengimplementasikan budaya kementerian keuangan dan SMILE-C, yaitu Share and Care, Modern, Innovative, Learn dan Effective dan Efficient. Budaya kerja inilah yang perlu kita terapkan di Organisasi untuk menumbuhkan nilai nilai Kementerian Keuangan. Kemudian, mengenai Manajemen Risiko sendiri, agenda rutin yang tetap perlu diadakan oleh KPPN Gorontalo guna mengevaluasi kejadian risiko yang terjadi di Triwulan III dan melakukan tindakan mitigasi risiko untuk meminimalisir level kemungkinan dan dampak yang timbul mungkin dapat muncul dari risiko tersebut. Rapat UPR ini juga merupakan komitmen Manajemen untuk mensinergikan seluruh seksi di KPPN Gorontalo untuk bersama sama menjaga lingkungan KPPN Gorontalo tetap kondusif dan melakukan antisipasi agar risiko yang tidak diperkirakan, tidak dapat terjadi.
Kemudian Rapat UPR Triwulan III dilanjutkan oleh Sdr. Ricky Malik Kurniawan untuk memaparkan Laporan Hasil Pemantauan Risiko yang telah dilaksanakan s.d. Triwulan III Tahun 2022. Secara keseluruhan, Level Risiko yang dimitigasi terletak pada level sangat rendah. Hal ini menunjukkan efektivitas UPR KPPN Gorontalo dalam mengelola risikonya. Pada Risiko Satker Kesulitan pada Implementasi SAKTI, Level risiko turun diangka 3. Hal ini sangat positif mengingat intesitas satker dalam berkonsultasi sudah kadang terjadi. dan Dampak yang ditimbulkan pun tidak signifikan terhadap proses bisnis yang dijalankan sehingga level risiko berada pada kategori sangat rendah. Pada triwulan IV tahun 2022, risiko ini diproyeksikan akan naik berada pada kategori Sedang dengan besaran risiko 13. Hal ini mempertimbangkan kondisi di Triwulan IV yang mana diimplementasikannya Langkah Langkah Akhir Tahun 2022 dimana intensitas satker untuk datang konsultasi diprediksi akan meningkat Selanjutnya pada Risiko Double Pembayaran SPM, risiko ini tetap pada level level risiko 1. Hal ini menjadi kabar positif mengingat level risiko masih bertahan pada kategori sangat rendah. Melalui konfirmasi UPR kepada Seksi Pencairan Dana KPPN Gorontalo, Pada Triwulan III ini, tidak terjadi double pembayaran SPM yang dilakukan oleh Satuan Kerja. Hal ini berkat usaha koordinatif seksi PD dengan seksi bank untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam Pencairan SPM. Pada triwulan IV Tahun 2022, risiko diproyeksikan akan tetap berada pada kategori sangat rendah dengan besaran risiko 1. Hal ini diindikasikan dengan hasil pemantauan / Monitoring SPM yang dilakukan oleh seksi pencairan Dana dan langkah preventif yang akan dilakukan. Untuk risiko Proses Penyaluran DAK Fisik berdasarkan dokumen persyaratan penyaluran yang tidak lengkap karena ada nya kolusi antara pegawai KPPN dengan Pemda ini masih bertahan pada level risiko 1. Hal ini sangat positif mengingat tidak terjadinya kolusi antara pemda dengan KPPN. Namun, yang masih periu menjadi catatan adalah masih perlu dilakukan improvement agar tidak salurnya Dana DAK Fisik akibat kesalahan/ketidaklengkapan dokumen persyaratan dapat diminimalisir. UPR memberikan saran kepada Seksi Bank selaku petugas yang menyalurkan, agar tidak bosan mengingatkan pemda dan apabila perlu bisa menerbitkan surat teguran kepada Pemda agar kesalahan yang sama tidak berulang. Risiko yang terakhir, Pengarsipan Hardcopy SPM masih membutuhkan waktu lama, bertahan pada level risiko yang sama di triwulan III ini. Hal ini mengingat masih jarang terjadi satker terlambat dalam menyampaikan Hardcopy SPM dan sudah mulai menyadari kewajibannya untuk mengarsipkan Hardcopynya ke KPPN. Untuk dampak yang terjadi apabila satker terlambat juga tidak signifikan, mengingat pemantauan yang selalu dilakukan dan satker dapat menyampaikan perbaikan dokumen hardcopy pada hari kemudian.