Gorontalo – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki peran strategis dalam menyalurkan belanja negara di daerah, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 kepada aparatur negara pada satker mitra kerja di wilayah pembayaran KPPN Gorontalo.
Secara kelembagaan, wilayah kerja KPPN Gorontalo mencakup 192 satuan kerja Kementerian/Lembaga dan lima pemerintah daerah, yakni Provinsi Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo.
Kebijakan pembayaran THR Tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta petunjuk teknis pelaksanaannya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, THR bagi aparatur negara yang bersumber dari APBN diberikan sesuai komponen penghasilan yang ditetapkan pemerintah, dan menjadi bagian dari upaya menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mendukung konsumsi rumah tangga menjelang Hari Raya. Secara nasional, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk THR ASN, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan pada tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, KPPN Gorontalo melakukan koordinasi intensif dengan satuan kerja mitra guna memastikan kelengkapan dokumen, ketepatan data, serta kelancaran proses pengajuan SPM THR. Langkah ini penting agar penerbitan SP2D dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan tetap memenuhi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Kesiapan pelayanan tersebut juga sejalan dengan peran KPPN Gorontalo dalam mengawal pelaksanaan APBN di daerah; sampai dengan 31 Maret 2026, KPPN Gorontalo telah menyalurkan APBN sebesar Rp 2 triliun, dengan realisasi belanja pegawai Rp 493 miliar.
Berdasarkan data monitoring THR KPPN Gorontalo, realisasi penyaluran THR Tahun 2026 pada wilayah kerja KPPN Gorontalo telah mencapai Rp 99,9 miliar yang disalurkan kepada 27.814 penerima. Realisasi tersebut terdiri atas:
- THR Gaji PNS/TNI/Polri sebesar Rp 60,2 M untuk 14.489 penerima;
- THR PPPK sebesar Rp 7,1 M untuk 2.644 penerima;
- THR PPNPN sebesar Rp 1,9 M untuk 499 penerima; dan
- THR Tunjangan Kinerja/Tunjangan Profesi sebesar Rp 30,6 M untuk 10.182 penerima.
(sumber : myintress.kemenkeu.go.id)
KPPN Gorontalo akan terus menjaga kualitas layanan, memperkuat sinergi dengan seluruh satuan kerja mitra, serta memastikan setiap kebijakan fiskal yang dilaksanakan melalui APBN dapat berjalan tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui pengawalan yang profesional dan responsif, KPPN Gorontalo berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan prima dalam pelaksanaan tugas sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.


