Gorontalo – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo berhasil menyalurkan 100 persen Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 untuk seluruh desa di wilayah kerjanya hingga akhir April 2026. Total dana yang telah disalurkan mencapai Rp68,18 miliar kepada 474 desa di Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, dan Gorontalo Utara.
Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, KPPN Gorontalo menyalurkan dana desa langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa guna memastikan dana dapat segera dimanfaatkan masyarakat desa untuk mendukung pembangunan dan perputaran ekonomi lokal.
Kepala dan jajaran KPPN Gorontalo terus mendorong percepatan penyaluran melalui koordinasi intensif bersama pemerintah daerah dan dinas terkait, khususnya dalam pemenuhan persyaratan penyaluran dan percepatan penetapan APBDes.
Pada Tahun 2026, mekanisme penyaluran Dana Desa mengalami perubahan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026. Dana desa kini dibagi menjadi dana desa reguler dan dana desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pemerintah juga memberikan penyederhanaan persyaratan penyaluran guna mempercepat pencairan dana desa kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai efektif karena seluruh desa di wilayah kerja KPPN Gorontalo berhasil menerima penyaluran tahap I hanya dalam waktu sekitar dua bulan sejak penyaluran dimulai pada Februari 2026.
Penyaluran Dana Desa dinilai memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan perekonomian desa. Sejumlah desa di Gorontalo telah menunjukkan keberhasilan pemanfaatan dana desa, seperti pengembangan BUMDes, sektor pariwisata, pengelolaan air bersih, hingga pemberdayaan pertanian dan UMKM desa.
KPPN Gorontalo berharap percepatan penyaluran Dana Desa dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.*** (af)


